SEMARANG, Jatengnews.id – Sidang perdana kasus penyalahgunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk pembuatan konten pornografi digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (22/1/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum korban tidak diperkenankan masuk untuk mendampingi jalannya sidang.
Terdakwa dalam perkara ini diketahui bernama Chiko Raditya Agung Putra. Pada sidang perdana tersebut, agenda persidangan berupa pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Polda Jateng Tahan Chiko Tersangka Kasus Pornografi AI
Kasus ini menyeret puluhan korban, mulai dari teman sekolah, guru, hingga rekan kuliah terdakwa. Jaksa mendakwa perbuatan tersebut sebagai tindak pidana kesusilaan berbasis digital dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Agenda hari ini sidang pertama, yaitu pembacaan dakwaan. Sidang ini tampaknya digelar tertutup karena merupakan perkara kesusilaan,” kata Reza Alfiawan Pratama, Kuasa Hukum Korban, saat ditemui awak media di PN Semarang.
Reza mengaku dirinya juga dilarang mengikuti proses persidangan, meski berstatus sebagai pendamping hukum para korban.
“Ya, ini mungkin kewenangan hakim. Jadi mau bagaimana lagi,” keluhnya.
Ia pun menyampaikan kekecewaannya atas keputusan tersebut.
“Sebagai penasihat hukum korban, kami tentu kecewa,” imbuhnya.
Menurut Reza, perkara ini telah menjadi sorotan publik dan seharusnya mendapat pengawalan masyarakat luas, meskipun ia memahami adanya ketentuan sidang tertutup, terutama jika menghadirkan korban di bawah umur.
“Kasus ini hampir se-Kota Semarang tahu. Apalagi menyangkut civitas akademika SMA Negeri 11 Semarang dan mahasiswa Undip,” ujarnya.
Meski tidak diperkenankan masuk pada sidang perdana, Reza menyebut pihaknya akan diberi kesempatan untuk mengikuti persidangan pada agenda selanjutnya.
“Penasihat hukum korban nanti diberikan kesempatan hadir saat agenda pemeriksaan saksi,” jelasnya.
Baca juga: Chiko Mahasiswa Undip Terancam DO Jika Kasus P21
Kendati demikian, ia tetap menyesalkan tidak dapat mengikuti proses persidangan sejak awal.
“Harapannya tentu persidangan ini berjalan sehat, dan terdakwa mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Karena perkara ini berkaitan dengan pelanggaran UU ITE, ia berharap putusan pengadilan nantinya dapat memberikan efek jera, sehingga kejadian serupa tidak terulang.(02)
