SEMARANG, Jatengnews.id – Aksi penghadangan mobil di Pintu Keluar Tol Kaligawe, Kota Semarang, berujung pidana. Polda Jateng membekuk enam oknum debt collector yang melakukan penarikan paksa terhadap mobil sewaan yang ternyata bukan objek penagihan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu (7/2/2026) siang.
Korban berinisial AD (26), warga Jepara, saat itu menyewa mobil Avanza untuk berwisata ke Umbul Sidomukti, Ungaran, bersama empat rekannya. Namun setibanya di pintu keluar Tol Kaligawe, kendaraan mereka dipepet dan dihentikan secara paksa oleh enam orang yang mengaku sebagai debt collector.
“Setibanya di pintu keluar Tol Kaligawe, kendaraan korban dipepet dan dihentikan secara paksa oleh enam orang yang mengaku sebagai debt collector,” ujar Anwar dalam keterangan resminya, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, para pelaku datang menggunakan dua sepeda motor dan langsung meminta korban menyerahkan kendaraan. Saat korban membuka sedikit kaca mobil untuk berkomunikasi, salah satu pelaku memasukkan tangan dan berusaha merebut kunci kontak.
“Sempat terjadi tarik-menarik anak kunci. Korban mengalami luka lecet di tangan dan seluruh penumpang mengalami trauma,” ungkapnya.
Tak hanya itu, para pelaku juga membuka kap mesin untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin. Namun hasil penyelidikan menunjukkan mobil tersebut merupakan kendaraan sewa milik MSH dengan status kredit aktif dan angsuran lancar. “Jadi ini murni salah target,” tegasnya.
Enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FR, YP, A, IW, MAH, dan HO. Dari hasil pemeriksaan, hanya dua orang yang memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Indonesia (SPPI). Polisi juga menemukan surat kuasa yang dibawa pelaku hanya berisi perintah penagihan, bukan penarikan kendaraan.
Anwar menegaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan sepihak tanpa prosedur hukum yang sah, termasuk adanya sertifikat jaminan fidusia dan mekanisme eksekusi yang benar.
“Dalam kondisi apa pun tidak dibenarkan penarikan dengan kekerasan, intimidasi, atau perampasan di jalan. Itu adalah perbuatan pidana,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 448 dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi mengimbau perusahaan pembiayaan dan petugas penagihan agar mematuhi ketentuan hukum guna mencegah kejadian serupa terulang.(02)
