Batang, JatengNews.id– Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN-R) Tim 81 Universitas Diponegoro (UNDIP) mendorong penggunaan perjanjian tertulis dalam pengelolaan aset desa di Desa Selokarto, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang.
Upaya ini disampaikan dalam pemaparan Program Kerja Multidisiplin di Balai Desa Selokarto, Jumat (6/2/2026).
Kegiatan tersebut menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pemanfaatan aset desa, seperti kios pasar dan lapak usaha, yang selama ini kerap dikelola tanpa perjanjian tertulis. Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan sengketa dan menyulitkan pemerintah desa dalam melakukan penertiban.
Dalam pemaparannya, mahasiswa KKN memperkenalkan Guidebook Sederhana Pembuatan Perjanjian Sewa Menyewa Aset Desa Selokarto beserta draft perjanjian pemanfaatan aset desa.
Dokumen ini dirancang sebagai instrumen hukum untuk mencegah pengalihan hak tanpa izin, klaim sepihak, serta potensi konflik di kemudian hari.
Mahasiswa menegaskan bahwa aset desa merupakan kekayaan publik yang tidak dapat dikelola hanya berdasarkan kesepakatan lisan.
Perjanjian tertulis diposisikan sebagai fondasi utama untuk menciptakan kepastian hukum bagi pemerintah desa, BUMDes, maupun pihak penyewa.
Materi yang disampaikan merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian.
Selain itu, mahasiswa menjelaskan unsur perjanjian yang meliputi essentialia, naturalia, dan accidentalia, serta anatomi kontrak mulai dari identitas para pihak hingga ketentuan penutup.
Mahasiswa juga memaparkan dasar hukum kewenangan pemerintah desa dan BUMDes dalam menjalin perikatan dengan pihak ketiga.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang menegaskan desa dan BUMDes sebagai subjek hukum.
Sebagai implementasi, Tim 81 menyerahkan draft Perjanjian Pemanfaatan Aset Desa/Sewa Menyewa Kios Pasar.
Draft tersebut memuat ketentuan mengenai jangka waktu, biaya pemanfaatan, larangan pengalihan kepada pihak ketiga, tanggung jawab kerusakan, klausul force majeure, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Calvin Lodewyk, mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP sekaligus penyusun guidebook, menyatakan perjanjian tertulis bukan hanya alat bukti hukum, tetapi juga instrumen pengendalian aset desa.
“Tanpa dasar hukum tertulis, desa berada pada posisi rentan ketika terjadi pelanggaran atau sengketa,” ujarnya.
Pemerintah Desa Selokarto menyambut positif rekomendasi tersebut. Sekretaris Desa Selokarto, Santoso, menilai dokumen yang disusun mahasiswa dapat menjadi pedoman awal dalam menata kebijakan pemanfaatan aset desa secara lebih tertib dan sistematis.
Melalui program ini, mahasiswa KKN UNDIP berperan sebagai mitra intelektual desa dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
Penguatan kepastian hukum melalui perjanjian tertulis diharapkan mampu mendorong pengelolaan aset desa yang transparan, aman, dan berkelanjutan.



