Beranda Daerah KPK Tetapkan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Wakil Bupati Sukirman Ditunjuk Jadi Plt...

KPK Tetapkan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Wakil Bupati Sukirman Ditunjuk Jadi Plt Bupati Pekalongan

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menunjuk Wakil Bupati Sukirman sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Pekalongan menggantikan Fadia Arafiq yang kini berstatus tersangka.

Fadia Arafiq yang ditangkap KPK dan Wakil Bupati Sukirman yang ditunjuk menjadi Plt Bupati Pekalongan (Foto:AI )
Fadia Arafiq yang ditangkap KPK dan Wakil Bupati Sukirman yang ditunjuk menjadi Plt Bupati Pekalongan (Foto:AI )

SEMARANG, Jatengnews.id  – Pemerintahan Kabupaten Pekalongan untuk sementara dipimpin wakil bupati setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pekalongan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek pengadaan lainnya.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menunjuk Wakil Bupati Sukirman sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Pekalongan menggantikan Fadia Arafiq yang kini berstatus tersangka.

Penunjukan tersebut dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno memastikan roda pemerintahan tetap berjalan meskipun kepala daerah tersandung perkara hukum.

“Sudah ditindaklanjuti. Sesuai ketentuan, kalau kepala daerah berhalangan, otomatis wakilnya menjadi pelaksana tugas,” kata Sumarno di kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Kamis (5/3/2026).

Meski demikian, pemerintah provinsi masih menunggu arahan gubernur terkait pelantikan resmi Sukirman sebagai Plt Bupati.

“Kami masih menunggu arahan Pak Gubernur,” ujarnya.

Sumarno juga mengingatkan para kepala daerah di Jawa Tengah agar menjaga integritas menyusul sejumlah kasus korupsi yang menjerat pejabat daerah.

“Kami tentu prihatin. Ini harus menjadi pembelajaran bagi semua kepala daerah agar tidak main-main dengan hukum,” katanya.

Sementara itu, KPK mengungkap dugaan praktik konflik kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara bermula ketika keluarga bupati mendirikan perusahaan penyedia jasa outsourcing bernama PT RNB sekitar satu tahun setelah Fadia menjabat sebagai bupati.

Perusahaan tersebut didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga anggota DPR RI, bersama anaknya MSA.

Menurut KPK, perusahaan itu kemudian aktif mengikuti proyek pengadaan di sejumlah instansi pemerintah daerah.

“Di sini mulai terjadi konflik kepentingan ketika pejabat memiliki perusahaan atau keluarga yang menjadi vendor di instansi tempatnya bekerja,” kata Asep dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).

Dalam penyidikan, KPK menduga Fadia melalui anaknya dan orang kepercayaannya mengintervensi kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan hingga rumah sakit daerah.

Bahkan, perangkat daerah diduga diminta memberikan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada perusahaan tersebut sebelum proses tender.

“Meski ada perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah, tetap diarahkan agar perusahaan milik keluarga bupati yang menang,” ujarnya.

KPK juga mengungkap dugaan aliran dana dari proyek tersebut ke keluarga bupati. Sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB tercatat menerima kontrak dari berbagai perangkat daerah dengan total nilai sekitar Rp46 miliar.

Dari jumlah itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing, sedangkan sisanya diduga mengalir ke pihak keluarga.

“Sekitar Rp19 miliar atau 40 persen diduga dinikmati oleh keluarga bupati,” kata Asep.

KPK merinci dugaan penerimaan tersebut antara lain Rp5,5 miliar untuk Fadia, Rp1,1 miliar untuk suaminya, serta beberapa miliar rupiah lainnya untuk anak-anak dan orang kepercayaannya.

Fadia diamankan dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 2–3 Maret 2026 di wilayah Pekalongan dan Semarang. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 14 orang serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan roda empat, dokumen keuangan perusahaan, dan telepon genggam.

Salah satu barang bukti yang ditemukan adalah percakapan dalam grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.

Dalam pemeriksaan, Fadia sempat mengaku tidak memahami tata kelola pemerintahan karena berlatar belakang sebagai musisi dan menyerahkan urusan birokrasi kepada sekretaris daerah.

“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial,” ungkap Asep.

Namun, menurut KPK, alasan tersebut dinilai tidak relevan karena Fadia telah menjabat dua periode di pemerintahan daerah dan sebelumnya pernah menjadi wakil bupati.

KPK menyatakan penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk keluarga bupati serta kemungkinan penerapan pasal pencucian uang.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 Maret sampai 23 Maret 2026,” jelas Asep.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Fadia tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp85,6 miliar pada laporan terakhir tahun 2025, yang sebagian besar berupa kepemilikan tanah di sejumlah kota.

Adapun 14 orang yang sempat diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Direktur PT RNB, Sekda Kabupaten Pekalongan, beberapa kepala dinas, camat hingga ajudan bupati, saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tegasnya.(02)

Exit mobile version