KKJ Jateng-DIY Kecam Keras Intimidasi Ormas Terhadap Jurnalis di Kudus

Peristiwa yang terjadi di kantor PWI Kudus-IJTI Muria Raya pada Selasa (14/4/2026) malam tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Jawa Tengah.

KUDUS, Jatengnews.id – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jateng-DIY secara resmi mengecam tindakan intimidasi dan arogansi sekelompok orang yang diduga mengaku anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) terhadap jurnalis Tribun Jateng, Rifqi Ghozali.

Peristiwa yang terjadi di kantor PWI Kudus-IJTI Muria Raya pada Selasa (14/4/2026) malam tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Jawa Tengah.

Wakil Koordinator KKJ Jateng-DIY, Riza Salman, menegaskan bahwa pengerahan massa untuk mengintimidasi jurnalis adalah bentuk tindak pidana. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai perisai hukum jurnalis.

Pasal 4 dan 18 adalah menjamin kemerdekaan pers dari gangguan dan intimidasi. Pihak yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, Mekanisme Sengketa dijelaskan sesuai Pasal 5, keberatan terhadap karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui Hak Jawab atau Hak Koreksi, bukan dengan intimidasi fisik maupun verbal.

“Kami mengutuk keras aksi premanisme ini. Jika ada keberatan terhadap konten media, gunakan mekanisme hukum melalui Dewan Pers, bukan dengan cara mendatangi kantor dan mengancam jurnalis,” tegas Riza Salman dalam rilis resminya.

Pernyataan Sikap Tegas KKJ Jateng-DIY

KKJ Jateng-DIY mengeluarkan empat tuntutan utama sebagai bentuk pengawalan terhadap kasus ini:

Pertama, Mengutuk Keras Arogansi: Mengecam segala bentuk intimidasi yang dilakukan oknum ormas terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.

Kedua, Tuntutan Permintaan Maaf: Mendesak pelaku untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada Rifqi Ghozali, PWI Kudus, dan IJTI Muria Raya atas kegaduhan yang ditimbulkan.

Ketiga, Perlindungan Jurnalis: Mendesak aparat penegak hukum dan semua elemen masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari tindak kekerasan dan sensor.

Keempat, Hormati Hukum Pers: Mendorong penyelesaian setiap sengketa pemberitaan hanya melalui jalur legal yang telah disediakan, yakni Hak Jawab, Hak Koreksi, dan mediasi Dewan Pers. (01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN