KARANGANYAR, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) segera melakukan pendataan terhadap pemanfaatan ruang milik jalan oleh berbagai penyedia utilitas, seperti jaringan telekomunikasi, kabel, serta infrastruktur pendukung lainnya.
Kepala Bidang Bina Marga DPU PR Karanganyar, Brian Adi Setyawan, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penataan utilitas lebih tertib, aman, dan tidak mengganggu fungsi utama jalan.
“Pengaturan mengenai pemanfaatan ruang milik jalan sebenarnya sudah diatur melalui peraturan daerah yang berlaku. Ke depan, kami akan melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap utilitas yang telah terpasang,” ujar Brian kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, pendataan tersebut menjadi dasar untuk memastikan seluruh penyedia utilitas telah memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Setelah pendataan, kami akan menertibkan penyedia utilitas yang memanfaatkan ruang milik jalan agar melalui mekanisme perizinan resmi. Penataan ini dilakukan agar pemasangan utilitas tidak mengganggu fungsi utama jalan, sekaligus memudahkan pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah daerah,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini proses pendataan dan inventarisasi utilitas di lapangan tengah berjalan. Apabila ditemukan utilitas yang belum mengantongi izin, pemerintah akan melakukan klarifikasi kepada pihak penyedia layanan atau provider.
“Selanjutnya akan dilakukan penyesuaian administrasi dan perizinan hingga penertiban apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong penataan utilitas secara terpadu. Salah satu opsi yang tengah disiapkan adalah penggunaan jaringan bersama atau sistem ducting utilitas bawah tanah agar penataan jaringan menjadi lebih rapi dan aman.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah mengimbau seluruh penyedia layanan utilitas untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum melakukan pemasangan jaringan di ruang milik jalan. Koordinasi tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya permasalahan di kemudian hari,” pungkas Brian.
Sebelumnya, keberadaan tiang jaringan internet dari sejumlah provider di berbagai wilayah Kabupaten Karanganyar menjadi sorotan. Banyaknya tiang yang diduga belum mengantongi izin dinilai berpotensi merugikan daerah karena belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sorotan tersebut disampaikan Koordinator Forum Masyarakat Karanganyar, Muhammad Riyadi, pada Senin (18/5/2026). Ia menilai penertiban perlu segera dilakukan untuk mendukung program peningkatan pendapatan daerah yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka Nuswantara


