SEMARANG, Jatengnews.id – Aksi nekat dilakukan seorang terdakwa yang diduga menerima penyelundupan sabu usai menjalani sidang putusan di Pangadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (18/8/2026).
Juru Bicara (Jubir) PN Semarang, Hadi Sunoto menyampaikan, bahwa kejadian penyelundupan tersebut terjadi pada Selasa Sore.
“Jadi pada sore hari ini ada pengunjung sidang di Pengadilan Semarang, berkaitan dengan adanya pengunjung tamu di tahanan laki-laki ditemukan barang melanggar hukum,” katanya saat ditemui Jatengnews.id di PN Semarang.
Terdakwa waktu itu awalnya di ruang tahanan laki-laki, kemudian pada saat akan dibawa ke mobil tahanan, terjadilah penyelundupan barang terlarang tersebut.
“Menurut informasinya, yang memberikan merupakan adek tahanan ini,” katanya
“Kemudian pada saat tahanan akan dibawa ke mobil terdakwa bersalaman dengan adeknya terlihat menyerahkan barang, ketahuan petugas kejaksaan dan langsung dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Waktu itu, barang haram tersebut terbungkus plastik dan lakban. Adek terdakwa yang menyerahkan terduga sabu ini, berjenis kelamin perempuan dengan inisial D.
“Saat ini dia (D) sedang menjalani pemeriksaan pihak kepolisian,” ujarnya.
Perihal detail terdakwa, siapa inisial dan sedang menjalani persidangan dalam kasus apa, ia mengaku masih belum mengetahuinya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Semarang, Lilik Haryadi juga membenarkan adanya kejadian ini. Lilik menyebutkan, terdakwa berinisial MAT sedang menjalani sidang kasus narkotika.
“Hal ini kemudian dicurigai dan ditemukan oleh pengawal tahanan kejaksaan bekerjasama dengan pengawal tahan kepolisian dan Kamdal PN, setelah itu telah disampaikan kepada Satresnarkotika untuk dilakuka proses hukum lebih lanjut,” paparnya.
Maksudnya, perempuan berinisial D tersebut saat ini berproses di Satresnarkotika Polrestabes Semarang.
Saat ini, MAT telah dibawa ke Lapas kembali karena kasusnya telah sampai pada putusan.
Lilik menghimbau kepada pihak manapun supaya tidak coba-coba membantu tahanan mendapatkan barang terlarang seperti sabu.
“Kalau tidak ingin bernasib sama,” tegasnya.
Penulis : Muhammad Kamal
Editor : Alif Nazzala Rizqi





