SEMARANG, Jatengnews.id — Pengadilan Negeri Semarang kembali menggelar sidang perkara gugatan pembagian waris rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Semarang, pada Selasa (26/5/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda pembuktian awal terkait eksepsi atau tangkisan di luar pokok perkara.
Kuasa hukum para tergugat, Immanuel Alvarez SH MH, menjelaskan bahwa eksepsi tersebut berkaitan dengan kewenangan absolut Pengadilan Negeri Semarang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.
“Sidang tadi sudah selesai dalam agenda bukti awal untuk eksepsi. Eksepsi ini berkaitan dengan kewenangan absolut, apakah Pengadilan Negeri Semarang berwenang atau tidak mengadili perkara ini,” ujar Immanuel usai persidangan.
Ia menjelaskan, perkara bermula dari pasangan suami istri Bintoro Wijaya dan Ratna Dewi yang hidup pada era 1970-an dan memiliki tujuh orang anak.
Semasa hidupnya, pasangan tersebut memiliki harta berupa rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang. Namun, setelah keduanya meninggal dunia, para ahli waris belum pernah membagikan harta warisan itu secara resmi.
Persoalan kemudian berlanjut hingga generasi berikutnya. Pasalnya, beberapa anak pewaris telah meninggal dunia dan meninggalkan keturunan yang kemudian menjadi ahli waris pengganti.
“Dari tujuh anak tersebut, beberapa di antaranya sudah meninggal dunia, termasuk anak nomor dua dan nomor lima. Karena itu, muncul ahli waris pengganti dari keturunan mereka,” jelasnya.
Sebanyak 12 orang penggugat—yang terdiri atas anak kandung pewaris dan ahli waris pengganti mengajukan gugatan tersebut.
Namun, pihak tergugat menilai penggugat turut memasukkan sejumlah pihak yang tidak memiliki hubungan darah langsung dengan pewaris, termasuk menantu.
Immanuel menyebut, berdasarkan Pasal 832 dan Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pihak yang berhak menjadi ahli waris adalah suami atau istri yang hidup terlama, anak-anak beserta keturunannya, serta keluarga sedarah.
“Penggugat dua dan penggugat sepuluh posisinya hanya menantu. Tergugat satu dan tergugat empat juga hanya menantu. Mereka tidak memiliki hubungan darah dengan pewaris,” katanya.
Selain itu, pihak tergugat menyoroti adanya anak di bawah umur yang ikut terseret sebagai tergugat dalam perkara ini.
Menurut Immanuel, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, orang tua atau wali seharusnya mewakili anak di bawah umur dalam proses hukum.
“Kita tidak bisa menggugat langsung anak di bawah umur. Harus melalui orang tua atau wali. Karena itu, kami menilai gugatan ini cacat secara hukum,” tegasnya.
Perkara ini menyengketakan objek berupa rumah seluas kurang lebih 254 meter persegi di Jalan Pringgading Nomor 70, Semarang.
Sebelumnya, tujuh anak pewaris telah mengurus proses turun waris untuk sertifikat rumah tersebut. Namun, dalam perkembangannya, muncul nama-nama pihak yang menurut tergugat bukan ahli waris sedarah.
Pihak tergugat berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan legal standing (kedudukan hukum) para pihak yang terlibat dalam perkara ini sebelum sidang berlanjut ke pokok perkara. (01).
Penulis: Shodiqin
Editor: Jaka Nuswantara



