SEMARANG, Jatengnews.id  – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa penindakan dan pencegahan kekerasan seksual harus menjadi gerakan bersama menyusul mencuatnya dugaan kasus yang melibatkan seorang pengasuh padepokan di Kabupaten Demak.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Luthfi usai mengikuti rapat paripurna DPRD Jawa Tengah di Semarang, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
“Leading sector-nya adalah Kementerian Agama. Kemudian kita sebagai pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengimbau, tidak hanya penegakan hukum yang kita lakukan, tetapi juga para tokoh, alim ulama, kemudian seluruh stakeholder yang ada, untuk bersama-sama agar peristiwa ini tidak terulang kembali,” kata Luthfi.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap pelaku harus tetap berjalan guna memberikan efek jera. Namun, upaya pencegahan dinilai lebih penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan maupun lembaga keagamaan.
“Satu, mempunyai efek jera. Yang kedua, perilaku atau behavior yang semacam ini dijadikan pelajaran. Semua komponen masyarakat harus ikut serta dalam rangka mencegah. Mencegah itu lebih bagus daripada menindak,” ujarnya.
Luthfi menilai pencegahan kekerasan seksual membutuhkan sinergi lintas sektor. Selain Kementerian Agama Republik Indonesia, pemerintah daerah, tokoh agama, pengelola lembaga pendidikan keagamaan, dan masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk memperkuat pengawasan serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait menyusul munculnya dugaan kasus tersebut.
“Nanti kami berkoordinasi dengan semua pihak, karena sebenarnya kalau masalah pondok pesantren, sekolah-sekolah yang basisnya agama itu kewenangannya ada di Kementerian Agama. Kalau pemda sebetulnya tidak punya kewenangan terkait dengan izin,” kata Sumarno.
Menurutnya, langkah yang diambil harus mempertimbangkan kondisi para santri yang masih menempuh pendidikan di lembaga tersebut. Karena itu, keputusan terkait keberlangsungan lembaga tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.
“Kita harus mengambil langkah yang pas. Di situ juga sudah ada santri yang belajar. Ini yang perlu kita pikirkan dan diskusikan bersama,” ujarnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh padepokan di Demak sebelumnya menjadi sorotan publik setelah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum. Informasi yang beredar menyebutkan laporan telah masuk sejak 2025 dan saat ini masih dalam proses penanganan kepolisian.
Mencuatnya kasus tersebut kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan dan lembaga keagamaan, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta akses terhadap proses hukum yang adil.
Penulis : Jaka N
Editor : Shodiqin


