SEMARANG, Jatengnews.id – Berbicara tentang aktivisme digital di Indonesia tidak bisa lepas dari satu pertanyaan besar, seberapa jauh suara di ruang maya mampu mengubah keputusan di ruang kekuasaan?
Pertanyaan ini kembali mengemuka pada 20 Maret 2025. Saat itu, lebih dari satu juta unggahan membanjiri platform X (sebelumnya Twitter) dalam waktu kurang dari 24 jam di bawah tagar #TolakRUUTNI. Di dunia nyata, demonstrasi jalanan pecah di lima kota besar dan petisi daring berhasil mengumpulkan puluhan ribu tanda tangan hanya dalam hitungan jam.
Namun, ketika hari berganti malam, Dewan Perwakilan Rakyat tetap mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan undang-undang tersebut masih berlaku hingga hari ini.
Revisi UU TNI ini melakukan tiga perubahan mendasar yang memicu kekhawatiran luas di kalangan masyarakat sipil. Langkah pertama adalah memperluas pos jabatan pemerintahan sipil yang dapat diisi oleh perwira militer aktif, dari yang semula hanya 10 lembaga kini membengkak menjadi 14 lembaga. Langkah kedua adalah menaikkan usia pensiun bagi perwira senior.
Sementara itu, poin ketiga yang tidak kalah krusial adalah seluruh proses pengesahan berjalan dengan kecepatan yang tidak lazim, di mana pembahasan berlangsung dalam sesi tertutup dan organisasi masyarakat sipil sebagian besar dikecualikan dari konsultasi yang bermakna.
Pakar hukum konstitusi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Bivitri Susanti, menyebut revisi ini sebagai penciptaan kondisi struktural bagi militerisasi birokrasi. Menurutnya, kebijakan ini merupakan pengulangan parsial atas doktrin Dwifungsi ABRI era Orde Baru yang secara resmi telah dihapuskan pasca-Reformasi 1998.
Lembaga internasional seperti Human Rights Watch, Pelapor Khusus PBB, dan Amnesty International turut menyuarakan keprihatinan serupa, sementara tindakan represif berupa penggunaan gas air mata dan water cannon terhadap demonstran di Jakarta, Yogyakarta, Semarang, dan Manado didokumentasikan secara luas oleh publik.
Analisis terhadap 500 cuitan dari wacana #TolakRUUTNI periode Maret–Mei 2025 mengungkap lima bingkai pesan yang menstrukturasi gerakan ini. Bingkai pertama dan yang paling kuat adalah “Dwifungsi 2.0”, sebuah penggunaan analogi historis Orde Baru yang langsung mengaktifkan memori kolektif warga tentang otoritarianisme militer tanpa memerlukan narasi yang panjang.
Bingkai kedua diperkuat oleh tagar ko-okurensi #DaruratKonstitusi yang memposisikan revisi UU TNI sebagai bagian dari pola erosi demokrasi yang sistematis, sekaligus menghubungkannya dengan pelemahan Mahkamah Konstitusi dan KPK dalam beberapa tahun terakhir.
Tiga bingkai lainnya secara berurutan menyoroti cacat prosedural legislasi yang tertutup, mengonstruksi represi aparat terhadap demonstran sebagai bukti nyata dari watak antidemokratis regulasi tersebut, serta mendorong kombinasi taktik antara gerakan digital dan aksi fisik di lapangan secara berkelanjutan.
Menariknya, pemetaan jejaring sosial menunjukkan bahwa simpul paling berpengaruh dalam jaringan ini bukanlah politisi atau selebritas, melainkan para pengacara konstitusi, akademisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil. Otoritas kelembagaan yang mereka miliki memberi mereka daya jangkau yang jauh melampaui jumlah pengikut mereka di media sosial.
Jika dibandingkan dengan gerakan #ReformasiDikorupsi pada 2019 dan #MahasiswaBangkit pada 2020 yang juga tidak berhasil membalikkan kebijakan, gerakan #TolakRUUTNI mengulang pola yang sama, yaitu mobilisasi masif tanpa menghasilkan perubahan legislatif secara langsung. Namun, menyebut fenomena ini sebagai kegagalan aktivisme digital adalah penilaian yang terlalu menyederhanakan masalah.
Gerakan ini tetap menjalankan fungsi demokratis yang sangat nyata. Aktivisme ini berhasil memelihara kapasitas konsolidasi organisasi masyarakat sipil, mendokumentasikan tindakan pemerintah demi akuntabilitas jangka panjang, serta mempertahankan relevansi norma-norma demokrasi di hadapan publik domestik maupun internasional.
Oleh karena itu, ini bukanlah gerakan yang gagal, melainkan sebuah gerakan yang membentur rintangan struktural yang kokoh. Koalisi pemerintahan saat ini telah menguasai supermayoritas di parlemen serta seluruh instrumen eksekutif, sehingga tekanan dari masyarakat sipil dapat dengan mudah diserap dan diabaikan tanpa mengubah arah kebijakan politik yang telah ditetapkan.
Masalah mendasar dari aktivisme kita memang bersifat struktural. Aktivisme digital di Indonesia sebenarnya sudah sangat terorganisasi di sekitar inti masyarakat sipil yang kaya akan keahlian, dan mereka telah mengembangkan repertoar kontestasi digital yang canggih selama lebih dari satu dekade.
Namun dalam konfigurasi politik saat ini, mobilisasi digital baru berfungsi sebagai apa yang disebut oleh ilmuwan politik Andreas Schedler sebagai strategi naming, blaming, and shaming atau penamaan, penyalahan, dan permaluan. Artinya, gerakan ini kuat dalam mendelegitimasi kebijakan di ruang opini publik, tetapi masih lemah dalam hal daya tawar kelembagaan.
Upaya ini tentu penting, tetapi tidak dapat menggantikan mekanisme akuntabilitas elektoral dan yudisial yang seharusnya diperkuat oleh reformasi, yang sayangnya telah dilemahkan secara bertahap selama sepuluh tahun terakhir.
Pada akhirnya, alat digitalnya sudah bekerja dengan baik dan jaringannya sudah terbentuk kuat. Kapasitas analitis masyarakat sipil Indonesia pun terbukti canggih serta sangat responsif. Kini, hal krusial yang masih perlu dibangun atau dipertahankan adalah saluran-saluran kelembagaan resmi agar kehendak demokratis warga dapat diubah menjadi hasil kebijakan yang nyata.
Pekerjaan rumah ini tentu lebih panjang, lebih sulit, dan jauh kurang fotogenik dibandingkan dengan kampanye tagar yang viral di media sosial. Namun tanpanya, ruang publik digital secanggih apa pun hanya akan berakhir menjadi ruang kesaksian, bukan ruang kekuasaan. (01).
Penulis: Nahda Naila Ranti, mahasiswa aktif Magister Ilmu Politik Universitas Diponegoro, Semarang.
Editor: Admin Jatengnews.id


