SEMARANG, Jatengnews.id  – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah mengkaji penerbitan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah menggunakan kendaraan operasional dengan pelat nomor Jawa Tengah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan pihaknya masih menemukan banyak perusahaan yang menggunakan kendaraan berpelat nomor luar daerah meski aktivitas operasionalnya berada di Jawa Tengah.
“Kalau perusahaannya operasionalnya di Jateng, maka wajib pakai pelat nomor Jateng, baik BUMD, BUMN, maupun swasta,” ujar Masrofi.
Saat ini, Bapenda Jawa Tengah sedang melakukan pendataan perusahaan di 35 kabupaten/kota sebagai dasar penyusunan kebijakan tersebut.
Menurut Masrofi, perusahaan yang memanfaatkan jalan dan infrastruktur di Jawa Tengah sudah seharusnya turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Mereka memakai jalan dan infrastruktur Jateng, masa pajaknya ke luar Jateng,” tegasnya.
Selain itu, Bapenda Jawa Tengah juga akan mengintensifkan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor melalui program sosialisasi dan edukasi secara door to door. Program ini menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan selama satu tahun atau lebih.
Pelaksanaan program tersebut akan melibatkan pemerintah desa dan didukung sistem digitalisasi yang telah dikembangkan. Meski petugas akan mendatangi rumah wajib pajak, masyarakat diminta tidak khawatir karena kegiatan tersebut bertujuan memberikan pengingat dan edukasi terkait kewajiban pajak kendaraan.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N


