SEMARANG, Jatengnews.id – Jaringan Tokoh dan Pegiat Lintas Agama/Kepercayaan Jawa Tengah menyoroti dua peristiwa yang dinilai mencerminkan masih lemahnya perlindungan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.
Kedua kasus tersebut adalah pembubaran kegiatan Ijtima’ Khuddam Ahmadiyah di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, serta penolakan terhadap rencana pembangunan Gereja Kristen Jawa (GKJ) di Kelurahan Banyuanyar, Kota Surakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Masjid Nusrat Jahan, Semarang, Senin (15/6/2026).
Perwakilan Lembaga Studi Sosial dan Agama (Elsa) Semarang, Tedi Kholiludin, menilai kedua peristiwa tersebut memiliki pola yang sama, yakni adanya kelompok masyarakat yang merasa berhak melarang aktivitas keagamaan kelompok lain, sementara negara belum hadir secara optimal memberikan perlindungan.
“Catatan kami di Elsa menunjukkan bahwa ini adalah kasus yang terus berulang. Pada tahun 2023, jemaah Ahmadiyah juga tidak mendapatkan rekomendasi untuk melaksanakan kegiatan di Asrama Haji Donohudan,” kata Tedi.
Ia menyoroti sikap aparat dalam kasus pembubaran kegiatan perkemahan Ahmadiyah di kawasan Watu Gambir, Tawangmangu, pada 5 Juni 2026. Menurutnya, aparat justru mengikuti tuntutan massa penolak sehingga ratusan peserta remaja Ahmadiyah yang datang dari berbagai daerah terpaksa dipulangkan karena tidak adanya jaminan keamanan.
“Mestinya negara sudah memiliki gambaran terhadap kondisi yang sama dan terus berulang seperti ini,” ujarnya.
Menurut Tedi, kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
“Artinya, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara wajib melindunginya, bukan didikte oleh persetujuan mayoritas maupun mobilisasi massa. Negara harus mengambil langkah aktif untuk menjamin dan melindungi kebebasan tersebut,” tegasnya.
Jaringan tokoh lintas agama juga mengingatkan bahwa praktik intoleransi tidak hanya berdampak pada kelompok yang menjadi sasaran, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas demokrasi dan kehidupan kebangsaan.
“Ini tentu akan berimbas pada wajah demokrasi dan pemerintahan di Jawa Tengah,” tambah Tedi.
Dalam pernyataan sikapnya, jaringan tokoh dan pegiat lintas agama/kepercayaan Jawa Tengah menyampaikan lima tuntutan utama.
Pertama, mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman, dan tindakan diskriminatif terhadap kelompok agama maupun kepercayaan, termasuk upaya menghalangi pelaksanaan kegiatan keagamaan dan pendirian rumah ibadah.
Kedua, mendesak Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Agama, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menjalankan mandatnya dalam menjamin perlindungan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Ketiga, mendesak aparat penegak hukum menindak setiap bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan kekerasan yang menghalangi pelaksanaan hak konstitusional warga negara.
Keempat, mendorong Komnas HAM dan lembaga negara terkait untuk melakukan pemantauan terhadap situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Jawa Tengah serta memastikan adanya perlindungan dan pemulihan bagi para korban.
Kelima, mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, tokoh agama, akademisi, media, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga ruang demokrasi serta merawat keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N


