SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat sinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Jawa Tengah. Kerja sama tersebut diharapkan mampu menciptakan ruang yang lebih aman bagi saksi maupun korban untuk berani melapor dan mengungkap fakta dalam proses hukum.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan perlindungan terhadap saksi dan korban tidak hanya terbatas pada proses hukum, tetapi juga mencakup pemulihan sosial dan psikologis yang mereka alami setelah peristiwa pidana.
“Yang paling utama adalah kerahasiaan saksi dan masyarakat benar-benar bisa dijamin. Kita tidak hanya menangani kasusnya, tetapi juga dampak-dampak sosial yang dialami korban,” ujar Taj Yasin usai penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang enggan melapor karena khawatir berhadapan dengan pihak yang memiliki jabatan, kekuasaan, atau pengaruh tertentu. Kondisi tersebut sering kali membuat berbagai kasus hukum tidak terungkap secara tuntas.
“Kadang masyarakat masih melihat, kalau berhadapan dengan hukum, lawannya punya jabatan atau tidak, punya kekuatan atau tidak. Akhirnya kebenaran bisa terbungkam. Dengan kerja sama ini kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir memberikan perlindungan tanpa pilih-pilih,” katanya.
Taj Yasin menambahkan, perlindungan tersebut berlaku untuk berbagai kasus yang terjadi di Jawa Tengah, termasuk perkara yang muncul di lingkungan pendidikan maupun pesantren. Ia menilai kesadaran masyarakat untuk mengungkap kasus hukum terus meningkat sehingga diperlukan sistem perlindungan yang semakin kuat.
Pria yang akrab disapa Gus Yasin itu juga menyoroti besarnya beban yang harus ditanggung korban. Selain menjalani proses hukum, korban kerap menghadapi tekanan psikologis, rasa malu, hingga kesulitan untuk kembali berinteraksi dalam kehidupan sosial.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi, menyatakan bahwa keberadaan kantor perwakilan LPSK di Jawa Tengah akan memperluas akses layanan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Ketika seseorang masuk dalam proses hukum dan membutuhkan perlindungan, mereka bisa menghadapi berbagai ancaman, baik yang potensial maupun yang nyata. Karena itu keberanian untuk mengungkap fakta menjadi sangat penting,” ujar Achmadi.
Ia mencontohkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan dan pesantren. Dalam banyak kasus, korban sering kali memilih diam karena takut mendapat tekanan maupun mengalami viktimisasi ulang setelah melapor.
Kerja sama antara Pemprov Jawa Tengah dan LPSK ini menjadi yang pertama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang disahkan pada Mei 2026. Regulasi tersebut memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban serta memperluas cakupan penerima perlindungan, termasuk informan dan pelapor.
Penulis : Jaka N
Editor : Shodiqin


