KARANGANYAR, Jatengnews.id  – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar pada Selasa (23/6/2026).
Keluarga korban berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan atas peristiwa yang terjadi pada November 2025.
Ayah korban, Sugiono, warga Dukuh Kloloan, Desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat, mengungkapkan bahwa anaknya diduga menjadi korban penganiayaan setelah diajak keluar oleh terdakwa berinisial DZA pada 8 November 2025. Menurutnya, DZA merupakan pacar korban yang telah menjalin hubungan selama delapan tahun.
Sugiono menuturkan, pada sore hari korban berpamitan untuk pergi bersama terdakwa. Namun, sekitar pukul 18.00 WIB, korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis dan mengalami sejumlah luka.
“Anak saya pulang sambil menangis. Setelah saya tanya, dia mengaku dianiaya. Awalnya saya tidak percaya, tetapi kemudian saya melihat ada memar di kepala dan bibirnya berdarah,” kata Sugiono usai sidang.
Selain mengalami luka fisik, telepon genggam milik korban juga dilaporkan rusak akibat kejadian tersebut.
Sugiono mengaku sempat menunggu itikad baik dari pihak terdakwa untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, selama sepekan setelah kejadian, tidak ada upaya pertanggungjawaban maupun permintaan maaf dari pelaku.
Sementara itu, kondisi korban disebut terus memburuk. Korban mengeluhkan sakit kepala, pusing, serta mengalami trauma yang membuatnya takut keluar rumah sendirian.
Karena kondisi anaknya tidak kunjung membaik, Sugiono kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Indosehat. Korban sempat menjalani perawatan inap selama satu hari berdasarkan rekomendasi dokter.
“Karena tidak ada itikad baik dan anak saya terus mengeluh sakit, akhirnya saya laporkan ke polisi,” ujarnya.
Laporan resmi kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian pada pertengahan November 2025.
Sugiono juga mengungkapkan bahwa setelah laporan masuk dan proses pemeriksaan berjalan, keluarga terdakwa beberapa kali berupaya menemui korban. Bahkan, menurutnya, keluarga terdakwa sempat datang ke rumah dengan maksud melamar korban sebagai bentuk penyelesaian persoalan.
Namun, upaya tersebut ditolak oleh keluarga korban. Kasus pun tetap berlanjut hingga memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan keadilan bagi korban,” tegas Sugiono.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N


