BK DPRD Kota Semarang Mulai Proses Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan YY

Proses diawali dengan rapat internal untuk mencermati substansi aduan sebelum memasuki tahapan klarifikasi,

SEMARANG, Jatengnews.id  – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang mulai menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota DPRD Kota Semarang berinisial YY.

Proses diawali dengan rapat internal untuk mencermati substansi aduan sebelum memasuki tahapan klarifikasi, Kamis (2/7/2026).

Sebelumnya, istri YY melaporkan suaminya atas dugaan mendatangi tempat pijat plus-plus pada saat jam kerja.

Ketua BK DPRD Kota Semarang, Giyanto, mengatakan rapat internal dilakukan untuk mempelajari materi aduan sekaligus mengidentifikasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan.

“Hari ini kita rapat internal dari BK. Sudah bersama-sama kita cermati surat aduan ini dan semuanya dalam proses. Nanti akan ada proses lebih lanjut,” kata Giyanto usai rapat, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini BK belum memanggil pihak mana pun. Pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor baru akan dijadwalkan setelah rapat internal selesai.

“Kita baru rapat internal. Setelah ini nanti akan kita agendakan untuk memanggil, dan sifatnya klarifikasi,” ujarnya.

Menurut Giyanto, proses klarifikasi akan diawali dengan memanggil pelapor untuk memastikan kebenaran laporan yang telah disampaikan. Setelah itu, BK akan mengundang pihak terlapor agar proses pemeriksaan berlangsung objektif dan berimbang.

“Besok kita akan mengundang pelapor terlebih dahulu, memastikan betul yang melapor. Setelah itu terlapor juga kita undang supaya semuanya objektif,” jelasnya.

Giyanto mengungkapkan, laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik sebagaimana isu yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik.

“Pelaporannya berkaitan dengan kedisiplinan, seperti yang viral itu,” katanya.

Meski demikian, BK belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik karena proses pemeriksaan masih berada pada tahap awal.

“Kita belum bisa memastikan karena baru laporan. Kita tunggu dulu klarifikasi dari pelapor maupun terlapor. Berat atau tidaknya pelanggaran nanti baru bisa diketahui setelah proses itu,” ungkapnya.

Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran etik, BK memiliki mekanisme pemberian sanksi secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksinya berupa sanksi disiplin etik. Ada tahapannya, mulai dari teguran lisan, tertulis, dan sebagainya. Untuk sanksi yang paling berat tentu ada mekanisme tersendiri apabila sudah berkaitan dengan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, YY tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPRD Kota Semarang. Menurut Giyanto, hal tersebut merupakan penerapan asas praduga tak bersalah.

“Kita menjunjung asas praduga tak bersalah. Selama proses berjalan, yang bersangkutan tetap menjadi anggota dewan dan hak serta kewajibannya tetap berjalan,” tegasnya.

BK juga memastikan jadwal pemanggilan pelapor dan terlapor masih disusun. Jadwal tersebut akan diumumkan setelah seluruh agenda internal ditetapkan.

Penulis : M Kamal

Editor : Jaka N

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN