KARANGANYAR, Jatengnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka diketahui terlibat dalam sedikitnya 22 kasus pencurian di wilayah Solo Raya.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan hilangnya sepeda motor milik Sugiyono di Dukuh Tuban Kidul, Kelurahan Tuban, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB ketika korban mendapati sepeda motor Honda Supra Fit yang diparkir di teras rumah sudah tidak berada di tempat.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondangrejo,” ujar AKP Wikan, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian menangkap tersangka berinisial Tri Waluyo alias Klowor (43), warga Kecamatan Jaten, di kawasan Terminal Tirtonadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan serangkaian pencurian sepeda motor, baik seorang diri maupun bersama rekannya yang berinisial Ariyanto alias Tiwul.
Saat beraksi sendiri, Tri Waluyo mengaku mencuri tiga unit sepeda motor Honda Supra X di wilayah Kalijambe dan Gemolong, Kabupaten Sragen, serta Kalioso, Kecamatan Gondangrejo. Polisi juga menemukan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 hasil pencurian dari wilayah Pungkruk, Sragen, yang masih dikuasai tersangka.
Sementara itu, bersama Ariyanto, tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Nangsri dan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, serta Kampung Bangan dan Nglangon di Kabupaten Sragen. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Klaten dengan harga antara Rp400 ribu hingga Rp1,2 juta per unit.
Tidak hanya mencuri sepeda motor, hasil penyidikan juga mengungkap keterlibatan tersangka dalam berbagai tindak pidana pencurian lainnya.
“Selain kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi juga mengungkap keterlibatan tersangka dalam sejumlah pencurian telepon genggam, burung peliharaan, hingga sepeda di berbagai wilayah Karanganyar, Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Sukoharjo,” jelas AKP Wikan.
Polisi mencatat sedikitnya terdapat 22 tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan aksi tersangka di lima kabupaten/kota di wilayah Solo Raya.
Dalam pengungkapan kasus di Gondangrejo, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tahun 2007 berwarna merah silver dengan nomor polisi AD-6867-AT.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Satreskrim Polres Karanganyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Karanganyar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Wikan.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N


