SEMARANG, Jatengnews.id – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, merespons keputusan Presiden yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Luthfi menilai LGBTQ belum dapat dikategorikan sebagai ancaman selama tidak berkaitan dengan tindak pidana. Menurutnya, hal tersebut lebih tepat disebut sebagai penyimpangan perilaku.
“Kalau ancaman belum, ya. Artinya, selama itu tidak melakukan tindak pidana, ya belum menjadi ancaman, tetapi merupakan penyimpangan,” tegas Luthfi usai menghadiri rapat di Kantor DPRD Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026).
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengedepankan langkah pencegahan melalui dinas-dinas terkait. Upaya tersebut, kata dia, akan dimulai sejak dini, termasuk melalui lingkungan sekolah.
“Nanti dinas kita kerahkan betul-betul untuk melakukan kegiatan pencegahan. Pencegahan itu bisa kita lakukan sejak dini,” ujarnya.
Selain itu, Luthfi menyebut Dinas Kesehatan juga akan melakukan pemantauan terhadap berbagai persoalan kesehatan yang berkembang di masyarakat.
“Begitu ada kejadian perilaku tertentu, akan kita lakukan konsultasi,” jelasnya.
Ia menegaskan Pemprov Jawa Tengah akan mendukung setiap kebijakan strategis pemerintah pusat yang bertujuan memperkuat persatuan bangsa serta menjaga nilai-nilai yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ke depan, Pemprov Jawa Tengah juga berencana menyediakan layanan konsultasi daring secara gratis yang dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk bagi mereka yang mengalami perundungan maupun membutuhkan pendampingan.
“Dinas kita punya konsultasi gratis bagi mereka yang terkena bullying. Konsultasi gratis ini bisa kita gunakan di kabupaten/kota melalui layanan daring. Termasuk untuk perilaku menyimpang LGBTQ ini bisa kita gunakan bersama,” paparnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penerbitan Surat Edaran (SE) atau Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persoalan tersebut, Luthfi menilai hal itu belum diperlukan.
“Tidak usah (mengeluarkan SE atau Pergub). Sudah ada di Dinas Kesehatan,” katanya.
Kebijakan pemerintah pusat yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter tersebut memunculkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan.
Pemerintah menyebut kebijakan itu merupakan bagian dari strategi pertahanan negara dalam menghadapi ancaman multidimensi. Sementara itu, sejumlah kelompok masyarakat sipil meminta agar implementasinya tetap memperhatikan konstitusi, hak asasi manusia, serta tidak menimbulkan diskriminasi terhadap warga negara.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N


