SEMARANG, Jatengnews.id – Sekitar sepuluh mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi BEM SI Jawa Tengah (Jateng) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Selasa (14/7/2026).
Massa aksi mendesak Kejaksaan mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah.
Mahasiswa yang berasal dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Universitas Amikom Purwokerto, dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu melakukan aksi dengan membentangkan poster, berorasi, serta menyebarkan replika uang dan cokelat berlapis emas sebagai simbol yang mereka sebut dugaan praktik korupsi di tubuh institusi kejaksaan.
Ketua BEM Amikom Purwokerto, Irvan Maulan mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar Kejaksaan menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.
“Hari ini kita hadir di sini untuk menyatakan sikap bahwa Kejaksaan tidak sama sekali berpihak kepada masyarakat. Kami menilai penegakan hukum harus dijalankan secara independen, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Irvan saat berorasi.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan hanya dapat dipulihkan apabila setiap dugaan pelanggaran diproses secara adil dan transparan.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi BEM SI Jateng menyampaikan tiga tuntutan kepada Kejaksaan. Pertama, mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum eks Jampidsus secara independen, profesional, dan transparan. Kedua, memproses mantan Jampidsus Febri Adriansyah sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Ketiga, menolak segala bentuk intervensi kekuasaan dalam proses penegakan hukum.
“Hukum adalah panglima, bukan alat kekuasaan. Hukum untuk rakyat, bukan untuk penguasa,” tegas Irvan.
Aksi mahasiswa tersebut diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono. Menanggapi tuntutan mahasiswa, Arfan menyatakan proses penanganan perkara harus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Proses biar berjalan sesuai dengan hukum,” kata Arfan kepada wartawan.
Ia juga meminta seluruh pihak mengawal proses hukum tanpa mendahului hasil penyelidikan maupun penyidikan.
“Kalau ingin diproses secara hukum, ya kita kawal prosesnya,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai adanya anggapan publik yang menyebut kasus tersebut sebagai “perang bintang” di internal kejaksaan, Arfan enggan berspekulasi.
“Itu persepsi mereka. Kita tidak melihat ke situ,” katanya.
Penulis : Muhammad Kamal
Editor : Alif Nazzala Rizqi


