SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Kota Semarang terus memperkuat pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) agar pemanfaatannya benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), langkah penataan dilakukan dengan meningkatkan pengawasan, memperbaiki administrasi, serta memastikan seluruh proses penghunian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, mengatakan penataan rusunawa tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga tetap mengedepankan pendekatan sosial dan kemanusiaan. Menurutnya, setiap kebijakan mempertimbangkan kondisi penghuni yang menjadikan rusunawa sebagai tempat tinggal utama.
“Rusunawa bukan sekadar bangunan, tetapi menjadi tempat tinggal dan pusat kehidupan banyak keluarga. Karena itu, setiap penataan kami lakukan dengan mempertimbangkan aspek sosial masyarakat, tanpa mengabaikan tertib administrasi,” ujar perempuan yang akrab disapa Pipie.
Dalam proses evaluasi pengelolaan, Disperkim menemukan sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pengalihan hak hunian secara tidak resmi, penggunaan unit tanpa izin, ketidaksesuaian data administrasi penghuni, hingga praktik percaloan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat masyarakat yang benar-benar membutuhkan akses terhadap hunian bersubsidi milik pemerintah.
Karena itu, Disperkim mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan transaksi jual beli, oper sewa, maupun bentuk pengalihan unit rusunawa di luar mekanisme resmi.
“Seluruh proses penghunian harus melalui prosedur yang telah ditetapkan. Pengalihan secara informal berisiko merugikan masyarakat dan tidak memiliki kepastian hukum,” tegas Pipie.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan rusunawa tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah mengenai Penghunian Rumah Susun masih berada dalam tahap pembahasan sehingga belum menjadi landasan hukum yang berlaku.
Melalui UPTD Rusun, penataan penghuni dan penagihan retribusi dilakukan secara bertahap. Bagi penghuni yang mengalami kesulitan ekonomi, pemerintah mengedepankan dialog, pendataan ulang, pembinaan, hingga mencari solusi bersama agar hak masyarakat tetap terlindungi.
Di sisi lain, Disperkim juga terus mengembangkan layanan digital melalui aplikasi e-Rusun. Sistem ini memudahkan penghuni memperoleh dokumen administrasi maupun bukti pembayaran yang dapat dikirim melalui WhatsApp dan email, sehingga dapat dicetak secara mandiri.
Menurut Pipie, digitalisasi tersebut tidak hanya meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan, tetapi juga mendukung efisiensi penggunaan kertas di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Disperkim berharap seluruh penghuni dapat mematuhi aturan penghunian, menjaga ketertiban lingkungan rusunawa, serta aktif berkoordinasi dengan pengelola apabila menghadapi kendala. Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait pengelolaan rusunawa melalui kanal resmi Lapor Semar AWP, sehingga setiap persoalan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan sesuai prosedur.
Penulis : Alif Nazzala Rizqi
Editor : Jaka Nuswantara
