KARANGANYAR, Jatengnews.id – Satreskrim Polres Karanganyar masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen tenaga harian lepas (THL).
Dari tiga orang yang diduga terlibat, baru tersangka berinisial MH yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar, sementara satu berkas masih dilengkapi dan satu orang lainnya masih dalam pencarian.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Karanganyar, Iptu Anjar Wardoyo, Jumat (24/7/2026), mengatakan berkas perkara tersangka berinisial S belum dapat dilimpahkan karena masih harus memenuhi petunjuk jaksa melalui P-19.
“Untuk S, berkasnya masih ada petunjuk P-19 yang harus dilengkapi penyidik,” ujar Anjar.
Ia juga menyebut hingga kini tersangka S belum mengembalikan kerugian yang dialami para korban.
“Sementara belum ada pengembalian,” katanya.
Sementara itu, seorang berinisial H masih belum ditemukan. Penyidik telah menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) dan terus melakukan pencarian.
“Sampai saat ini saudara H masih kami cari. Kami sudah menerbitkan daftar pencarian saksi dan akan terus berupaya mengejar hingga ditemukan,” jelas Anjar.
Menurutnya, H masih berstatus sebagai saksi. Namun berdasarkan hasil penyidikan, perannya dinilai cukup dominan dalam dugaan penipuan tersebut.
“Kalau saat ini statusnya masih saksi. Perannya justru lebih aktif daripada saudara MH. Awalnya H yang berhubungan dengan korban, kemudian mengenalkan korban kepada MH,” ungkapnya.
Anjar menambahkan, peran H diduga sebagai perantara yang mempertemukan korban dengan pihak yang menjanjikan kelulusan sebagai tenaga harian lepas.
Sebelumnya, berkas perkara tersangka MH telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar. Polisi memastikan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat masih terus berjalan hingga seluruh perkara dinyatakan tuntas.
“Proses penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat masih terus berlanjut hingga seluruh perkara dinyatakan tuntas,” tandasnya.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N
