SOLO, Jatengnews.id – Ratusan jurnalis bersama lembaga pers mahasiswa (LPM) se-Solo Raya menggelar aksi damai di Bundaran Monumen Pers Nasional, Kota Solo, Selasa (28/7/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes sekaligus kecaman terhadap pelabelan “londo ireng” kepada jurnalis yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 23 Juli 2026.
Aksi ini diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Solo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Solo, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo, serta sejumlah lembaga pers mahasiswa di Solo Raya. Para peserta membawa poster, menyampaikan orasi, menggelar teatrikal, hingga membacakan pernyataan sikap.
Dalam aksi tersebut, para jurnalis mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta maaf kepada insan pers dan mencabut pernyataan “londo ireng” secara terbuka.
Ketua PWI Solo terpilih, Sri Hartanto, menilai pelabelan tersebut merendahkan profesi jurnalis, mendelegitimasi kerja pers, serta berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, secara historis istilah “londo ireng” merupakan sebutan bagi pihak yang dianggap menjadi antek penjajah atau mengkhianati bangsanya. Karena itu, penyematan istilah tersebut kepada jurnalis dinilai dapat mengganggu kebebasan pers.
“Jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tugas menyampaikan fakta kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan,” kata Sri Hartanto.
Ia menegaskan kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, bukan bentuk pengkhianatan terhadap negara. Menurutnya, pernyataan tersebut juga bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin kemerdekaan pers dan menciptakan lingkungan yang aman bagi kerja jurnalistik.
Sementara itu, Ketua AJI Solo, Ika Yuniati, mengatakan pelabelan terhadap jurnalis menambah daftar berbagai bentuk intimidasi terhadap pekerja pers selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan data AJI Indonesia, sepanjang 2025 tercatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Salah satu kasus terbaru dialami wartawan Konde.co, Project Multatuli, Bahalo Project, dan Tempo yang mengalami penghalang-halangan saat meliput dampak industri nikel di Pulau Obi, Maluku Utara.
AJI juga menyoroti kasus kekerasan terhadap pewarta foto Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, yang diduga dilakukan ajudan Kepala Kepolisian RI di Semarang pada April 2025. Selain itu, AJI, PWI, dan PFI Solo menyinggung intimidasi verbal terhadap wartawan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
“Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pengawas kepentingan publik. Menyampaikan fakta, melakukan verifikasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan merupakan amanat yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ika.
Ketua PFI Solo, Suryadi, menegaskan jurnalis bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Menurutnya, mengajukan pertanyaan, melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, dan menyampaikan fakta merupakan bagian dari fungsi pers yang dijamin konstitusi.
Ia menambahkan, kebebasan pers bukan hanya hak jurnalis, melainkan hak seluruh warga negara untuk memperoleh informasi yang benar. Karena itu, segala bentuk stigmatisasi, intimidasi, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus dihentikan demi menjaga demokrasi.
Aksi damai ditutup dengan aksi simbolik pembungkaman melalui penutupan mulut menggunakan lakban. Para peserta kemudian berjalan mundur sebagai simbol kemunduran demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N
