KARANGANYAR, Jatengnews.id – Batik Tulis Girilayu resmi mengantongi Sertifikat Pendaftaran Indikasi Geografis (IG). Sertifikat tersebut diserahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam acara yang digelar di Rumah Batik Giriarum, Kecamatan Matesih, Rabu (29/7/2026) petang.
Pendaftaran Indikasi Geografis menjadi tonggak penting bagi Batik Tulis Girilayu karena memberikan perlindungan hukum atas nama, karakteristik, kualitas, dan reputasi batik yang memiliki keterkaitan erat dengan wilayah asalnya. Selain melindungi warisan budaya, status IG diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi, daya saing, serta kepercayaan pasar terhadap produk batik khas Karanganyar tersebut.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Tjasdirin, yang mewakili Kepala Kanwil, menegaskan bahwa sertifikat Indikasi Geografis tidak boleh berhenti sebagai simbol administratif semata.
“Pendaftaran Indikasi Geografis akan meningkatkan nilai ekonomi Batik Tulis Girilayu melalui kepastian hukum, penguatan daya saing, serta peningkatan kepercayaan pasar terhadap produk unggulan,” ujarnya.
Menurut Tjasdirin, pengakuan resmi tersebut juga menjadi benteng perlindungan terhadap identitas Batik Tulis Girilayu dari potensi penyalahgunaan nama maupun klaim pihak lain. Dengan perlindungan hukum yang kuat, peluang memperluas pasar sekaligus meningkatkan daya tawar produk di industri batik nasional hingga internasional semakin terbuka.
Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Gunawan, menyebut Batik Girilayu memiliki nilai historis penting dalam perkembangan batik di Pulau Jawa.
> “Batik Girilayu merupakan salah satu cikal bakal perkembangan motif batik di Jawa. Sudah sepantasnya Batik Tulis Girilayu mendapatkan pelindungan resmi melalui Indikasi Geografis,” katanya.
Keberhasilan memperoleh sertifikat tersebut juga tidak lepas dari dukungan kalangan akademisi. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) berperan dalam penyusunan Dokumen Deskripsi Batik Tulis Girilayu yang menjadi syarat utama pengajuan Indikasi Geografis.
Dekan Fakultas Hukum UNS, Muhammad Rustamaji, menjelaskan dokumen tersebut disusun secara ilmiah dan komprehensif dengan melibatkan tim peneliti serta para pakar dari UNS. Dokumen itu menguraikan karakteristik Batik Tulis Girilayu sekaligus menjelaskan hubungan erat antara kualitas dan ciri khas batik dengan kondisi geografis serta tradisi membatik masyarakat Girilayu.
“Dengan status Indikasi Geografis, Batik Tulis Girilayu kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk berkembang. Tantangan selanjutnya adalah menjaga konsistensi kualitas, memperkuat branding, memperluas jaringan pemasaran, serta memastikan regenerasi perajin agar warisan budaya tersebut tetap lestari sekaligus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya.
Rustamaji menambahkan, perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis diharapkan menjadi modal penting bagi Batik Tulis Girilayu untuk memperluas pasar, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga menembus pasar internasional sebagai salah satu produk unggulan Kabupaten Karanganyar.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Alif Nazzala Rizqi


