KARANGANYAR, Jatengnews.id – Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Andi Suwardi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (29/7/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum.
Kuasa hukum terdakwa, Andreas Pandapotan, menilai dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, poin-poin yang disampaikan jaksa lebih banyak menguntungkan pihak penuntut dan merugikan terdakwa.
Andreas menegaskan, sejak awal pihaknya meyakini kliennya tidak pernah melakukan penganiayaan sebagaimana yang didakwakan. Ia menyebut keterangan para saksi di persidangan tidak menunjukkan adanya tindakan pemukulan maupun luka yang secara langsung disebabkan oleh terdakwa.
“Pada dasarnya jaksa telah melaksanakan tugasnya, tetapi poin-poin yang diambil hanya yang menguntungkan jaksa dan sangat merugikan klien kami. Dari keterangan para saksi juga tidak ada yang menyatakan terjadi pemukulan atau luka akibat perbuatan terdakwa,” ujar Andreas usai persidangan.
Dalam pleidoi yang disampaikan di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum juga membandingkan kronologi kejadian dengan waktu timbulnya luka yang dialami korban. Menurut Andreas, terdapat ketidaksesuaian antara keterangan sejumlah saksi dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Berdasarkan penilaian tersebut, pihaknya menyebut perkara yang menjerat kliennya merupakan bentuk rekayasa dan upaya kriminalisasi terhadap Andi Suwardi beserta keluarganya.
“Kami menyatakan tuduhan itu tidak benar. Menurut kami ini merupakan rekayasa atau upaya kriminalisasi terhadap terdakwa dan keluarganya. Keterangan para saksi pelapor tidak realistis dan tidak sinkron dengan kejadian yang sebenarnya,” katanya.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang disebut terjadi di Dukuh Sulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, pada 14 Agustus 2025.
Andreas mengaku telah mendampingi kliennya sejak proses pemeriksaan di kepolisian. Menurutnya, perkara tersebut sebenarnya sudah cukup jelas pada tahap penyidikan. Namun, ia mengaku heran karena kasus tersebut tetap berlanjut hingga ke persidangan.
“Menurut kami saat proses pemeriksaan di kepolisian sebenarnya sudah jelas. Tetapi kemudian perkara ini tetap berlanjut. Meski begitu, kami akan tetap memberikan pembelaan terbaik bagi klien kami,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Andi Suwardi didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban. Sidang masih akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan yang diajukan terdakwa.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Alif Nazzala Rizqi


