Pemkab Jepara Klaim Hak 685 Pekerja PT Samwon Tuntas, KSBSI: Belum Ada Konfirmasi Pencairan

Hingga awal Agustus 2026, KSBSI Jawa Tengah mengaku belum menerima konfirmasi bahwa seluruh pekerja benar-benar telah menerima pesangon

JEPARA, Jatengnews.id – Klaim Pemerintah Kabupaten Jepara bahwa seluruh hak 685 pekerja PT Samwon Busana Indonesia telah dibayarkan ternyata belum sepenuhnya dipastikan oleh serikat buruh.

Hingga awal Agustus 2026, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah mengaku belum menerima konfirmasi bahwa seluruh pekerja benar-benar telah menerima pesangon dan hak-hak lainnya pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Jawa Tengah, Nelson Siahaan, mengatakan informasi terakhir yang diterima dari anggotanya menunjukkan pembayaran hak pekerja belum seluruhnya terealisasi. Meski demikian, ia masih menunggu laporan terbaru karena belum memperoleh konfirmasi apakah pembayaran telah dilakukan dalam beberapa hari terakhir.

“Informasi terakhir yang kami terima dua hari lalu memang belum dibayarkan. Untuk hari ini saya belum mendapat konfirmasi lagi. Biasanya kalau sudah cair, teman-teman pasti memberi kabar kepada kami,” kata Nelson saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Nelson menegaskan, manajemen PT Samwon sebelumnya telah berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada para pekerja, meliputi pembayaran pesangon, uang cuti, hingga sisa gaji yang masih menjadi hak karyawan.

“Perusahaan berjanji menyelesaikan semua hak pekerja pasca PHK, mulai dari pesangon, uang cuti hingga sisa gaji yang belum dibayarkan,” ujarnya.

Dalam proses perundingan, KSBSI semula memperjuangkan agar pekerja memperoleh pesangon sebesar satu kali ketentuan. Namun, setelah mempertimbangkan kondisi perusahaan dan hasil musyawarah internal, sekitar 300 anggota KSBSI di PT Samwon memilih menerima skema pesangon sebesar 0,5 kali.

“Kami sebenarnya tetap menginginkan pesangon maksimal satu kali. Tetapi keputusan dari sekitar 300 anggota kami di perusahaan adalah menerima pesangon dengan pengali 0,5,” jelasnya.

Selain mengawal penyelesaian hak pekerja, KSBSI juga mulai membantu para korban PHK mendapatkan pekerjaan baru. Nelson mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan di Jepara, seperti PT Jiale dan PT HWI, yang masih membuka kesempatan kerja.

“Sebagian teman-teman sudah kami arahkan ke PT Jiale. Ada juga yang nanti ke HWI. Dua perusahaan itu masih membuka peluang karena merupakan perusahaan besar,” katanya.

Meski demikian, tidak semua mantan pekerja ingin segera kembali bekerja. Sebagian memilih beristirahat selama satu hingga dua bulan sebelum mencari pekerjaan baru.

Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, memastikan seluruh hak pekerja telah diselesaikan tepat waktu, yakni pada 31 Juli 2026.

“Semua sudah diselesaikan tanggal 31 Juli sesuai rencana awal. Totalnya ada 685 pekerja,” kata Zamroni, Selasa (4/8/2026).

Terkait besaran pesangon sebesar 0,5 kali, Zamroni menjelaskan keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, perusahaan membutuhkan kepastian hukum di tengah dinamika regulasi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

“Intinya mereka minta kepastian, kepastian hukumnya seperti apa di Indonesia? Kok beda-beda? Sehingga sampai batas waktu akhir sebenarnya tidak ada penjelasan yang bisa dijadikan acuan. Karena itu mereka tetap berpegang pada ketentuan PP Nomor 35,” paparnya. (01).

Penulis: Muhammad Kamal
Editor: Shodiqin

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN