KI Jateng Buka Seleksi Komisioner 2027-2031, Ini Syaratnya

Pendaftaran calon anggota KI Jateng berlangsung selama 16 hari, yakni mulai 13 hingga 28 Agustus 2026.

SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah periode 2027-2031.

Pendaftaran calon anggota KI Jateng berlangsung selama 16 hari, yakni mulai 13 hingga 28 Agustus 2026. Seleksi tersebut dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah sekaligus Ketua Tim Seleksi, Dhoni Widianto, mengatakan masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan.

“Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dibuka mulai 13 sampai 28 Agustus 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Dhoni.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki integritas dan tidak tercela, serta tidak pernah dipidana karena tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.

Peserta juga wajib memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik serta pengalaman dalam aktivitas badan publik.

Selain itu, calon anggota harus bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatan dalam badan publik apabila nantinya terpilih sebagai anggota KI Jateng. Peserta juga diwajibkan bersedia bekerja penuh waktu, berusia minimal 35 tahun, serta sehat jasmani dan rohani.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sejumlah dokumen wajib dilampirkan dalam proses pendaftaran. Dokumen tersebut antara lain surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, empat lembar foto berwarna terbaru ukuran 4×6, salinan KTP beralamat di Jawa Tengah, serta salinan ijazah minimal S1 atau sederajat yang telah dilegalisasi.

Peserta juga harus menyertakan SKCK, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan dalam badan publik apabila terpilih, serta surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.

Selain itu, calon peserta wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas narkoba.

Dhoni mengatakan dokumen pendaftaran bisa diserahkan secara langsung maupun dikirim melalui jasa pengiriman.

Dokumen ditujukan kepada Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.

“Pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya. Peserta perlu memperhatikan kelengkapan dokumen dan batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Untuk dokumen yang dikirim melalui jasa pengiriman, berkas harus memiliki cap pos, resi pengiriman, atau bukti jasa pengiriman online.

Jadwal Seleksi KI Jateng

Penerimaan dokumen pendaftaran dimulai pada 13 Agustus dan ditutup 28 Agustus 2026. Setelah tahap pendaftaran berakhir, Tim Seleksi akan melakukan seleksi administrasi pada 4-10 September 2026.

Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 14 September 2026. Sementara itu, tahapan seleksi selanjutnya akan diinformasikan kemudian.

Informasi lengkap mengenai pendaftaran dan formulir calon anggota KI Jateng dapat diperoleh melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Calon peserta juga dapat memperoleh informasi secara langsung di Sekretariat Tim Seleksi di kantor Diskomdigi Jateng, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.

Penulis : Jaka N

Editor : Shodiqin

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN