SEMARANG, Jatengnews.id – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang mencatat 34 temuan hoaks sepanjang 2026. Modus yang paling banyak ditemukan adalah pencatutan nama pejabat untuk menyebarkan informasi palsu hingga meminta uang kepada masyarakat.
Wali Kota Semarang melalui Kepala Diskominfo Kota Semarang Didik Dwi Hartono mengungkapkan, dirinya juga pernah menjadi korban pencatutan. Nama dan fotonya digunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk meminta sejumlah uang kepada masyarakat.
“Fakta tetap harus diperiksa, tuduhan tetap membutuhkan bukti, pelanggaran tetap memiliki mekanisme hukum untuk diselesaikan,” kata Didik dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh, Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer” di Semarang, Kamis (13/8/2026).
Maraknya penyebaran informasi palsu tersebut menjadi perhatian karena kecepatan informasi di media sosial kerap mengalahkan akurasi. Tidak hanya hoaks, konten misleading atau informasi yang menyesatkan juga semakin banyak beredar dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pembuat maupun penyebarnya.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, DR. R. Danang Agung Nugroho, SH, MH, menjelaskan, konten misleading memiliki karakter berbeda dengan hoaks. Jika hoaks merupakan informasi yang sepenuhnya tidak benar, misleading dapat menggunakan fakta yang kemudian dipotong atau dimanipulasi sehingga menghasilkan pemahaman yang keliru.
“Konten misleading sering kali lebih berbahaya karena di dalamnya terdapat fakta, tetapi konteksnya diubah atau dipotong sehingga membentuk kesimpulan yang berbeda,” jelas Danang.
Dari sisi legalitas, Danang juga menyoroti status konten kreator sebagai salah satu lapangan usaha. Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, konten kreator telah resmi diakui sebagai lapangan usaha. Kreator yang memperoleh penghasilan secara rutin dari platform digital memiliki kewajiban untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Sanksi administratifnya mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, denda, pencabutan NIB, hingga pemblokiran akun media sosial bisnis,” ujarnya.
Selain sanksi administratif, pembuat maupun penyebar konten juga dapat menghadapi konsekuensi pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan KUHP terbaru. Tanggung jawab tersebut tidak hanya berlaku bagi pembuat konten, tetapi juga dapat melekat pada pihak yang mengedit, memberikan caption, hingga membagikan ulang konten.
Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana mengatakan, salah satu persoalan utama dalam konten misleading adalah fakta yang disajikan secara tidak utuh. Bentuknya beragam, mulai dari judul clickbait yang tidak sesuai dengan isi, pemotongan video tokoh publik, penggunaan foto bencana lama seolah-olah merupakan kejadian baru, hingga pemilihan data tertentu untuk mendukung sebuah narasi.
“Kebenaran yang dipotong setengah-setengah dapat menjadi kebohongan yang utuh,” ujar Setiawan yang akrab disapa Iwan.
Sementara itu, PS Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditres Siber Polda Jateng Ipda Dodi Handoko mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kecepatan sebagai ukuran utama dalam menyebarkan informasi.
“Viral adalah hasil, sedangkan akurasi adalah tanggung jawab. Lebih baik terlambat 10 menit dalam mengabarkan tetapi benar, daripada menjadi yang pertama tapi salah,” katanya.
Ketua GenPI Kota Semarang Andy Sigit Prabowo menambahkan, karakter algoritma media sosial turut membuat konten yang memicu emosi lebih mudah mendapatkan perhatian dan menyebar luas. Kebiasaan masyarakat membagikan informasi sebelum melakukan pengecekan semakin memperbesar risiko.
Dampaknya tidak hanya berupa kesalahpahaman, tetapi juga dapat memicu kepanikan massal, polarisasi, hingga kerusakan reputasi individu maupun lembaga.
Karena itu, para narasumber mendorong masyarakat menerapkan prinsip “lihat, cek, verifikasi, kemudian share” sebelum menyebarkan informasi. Jika terlanjur membuat konten yang keliru, kreator disarankan segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf. Konten yang terbukti keliru juga sebaiknya dihapus apabila diperlukan.
“Digital marketing itu pisau bermata dua. Bisa membangun reputasi, bisa juga menghancurkan diri sendiri,” kata Andy.
FGD tersebut juga menghasilkan rencana pembentukan komunitas “Gerakan Jaga Digital Indonesia” sebagai wadah edukasi berkelanjutan bagi para konten kreator. Komunitas ini nantinya diharapkan tidak hanya mendorong literasi digital, tetapi juga membantu kreator dalam aspek legalitas usaha, termasuk pengurusan izin secara bersama-sama serta membuka peluang kolaborasi bisnis. (01).
Penulis: Shodiqin
Editor: Jaka Nuswantara





