Dari Lahan Kosong Jadi Rumah Pupuk, KKN-T IDBU-50 UNDIP Hadirkan Solusi Pengelolaan Sampah Organik di Rowosari

Kondisi itu mendorong mahasiswa KKN-T IDBU-50 untuk tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga menghadirkan sarana yang dapat digunakan masyarakat secara langsung.

SEMARANG, Jatengnews.id — Lahan kosong di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, kini mulai dimanfaatkan untuk mendukung pengelolaan sampah organik.

Kelompok 2 KKN-T IDBU-50 Universitas Diponegoro (UNDIP) 2026 menghadirkan rumah pupuk sebagai fasilitas pengolahan sampah organik yang melibatkan masyarakat setempat.

Program tersebut lahir dari persoalan pengelolaan sampah rumah tangga, khususnya sampah organik, yang masih menjadi tantangan di lingkungan warga. Selama ini, sisa makanan, sayuran, sekam padi, hingga limbah peternakan berpotensi hanya menjadi limbah dan berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) apabila tidak dipilah serta dikelola dengan baik.

Padahal, sampah organik memiliki potensi untuk dimanfaatkan kembali menjadi pupuk kompos. Kondisi itu mendorong mahasiswa KKN-T IDBU-50 untuk tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga menghadirkan sarana yang dapat digunakan masyarakat secara langsung.

Ketua Kelompok 2 KKN-T IDBU-50 UNDIP 2026, Arya Luhung Wicaksana, mengatakan pembangunan rumah pupuk merupakan tindak lanjut atas persoalan pengelolaan sampah organik yang ditemukan selama pelaksanaan KKN di Rowosari.

“Kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa sisa sayur, sekam padi, hingga limbah peternakan yang ada dan selama ini dipandang sebelah mata, sesungguhnya menyimpan manfaat jika dikelola dengan tangan yang tepat,” ujar Arya.

Menurutnya, rumah pupuk tidak hanya difungsikan sebagai tempat pengolahan sampah organik. Fasilitas tersebut juga diharapkan menjadi sarana untuk membangun kebiasaan baru masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumbernya.

Dengan demikian, pengelolaan sampah tidak berhenti pada aktivitas membuang, tetapi berlanjut pada proses pemanfaatan kembali sehingga sampah yang masih memiliki nilai guna dapat memberikan manfaat bagi lingkungan.

Pembangunan rumah pupuk mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Ketua Kelompok Tani Krajan Asri Rowosari, Nurul Fawwaz, turut berperan dengan menyediakan lahan di pekarangan rumahnya sebagai lokasi pembangunan fasilitas tersebut.

Keterlibatan warga menjadi bagian penting dalam program ini. Sebelum rumah pupuk dibangun, pengelolaan sampah organik di lingkungan RW 02 dan RW 04 masih dilakukan dengan membuang sampah secara langsung ke TPA.

Ketika mahasiswa KKN menyampaikan gagasan pembangunan rumah pupuk, Nurul memberikan respons positif dan mendukung pelaksanaan program tersebut. Kesediaannya menyediakan lahan menjadi bentuk nyata kolaborasi antara mahasiswa dan masyarakat.

“Program pengelolaan sampah ini sangat membantu masyarakat, terutama dalam mengurangi sampah yang harus dibuang ke TPA. Sampah organik dari rumah tangga dapat dimanfaatkan untuk pengomposan sehingga bisa digunakan kembali sebagai pupuk organik bagi tanaman,” ungkap Nurul.

Rumah pupuk tersebut selanjutnya diarahkan menjadi tempat pengolahan sampah organik menjadi pupuk kompos. Sampah yang telah dipilah dari rumah dapat dikumpulkan untuk kemudian diproses melalui pengomposan.

Hasilnya diharapkan dapat dimanfaatkan kembali oleh warga untuk mendukung kegiatan pertanian dan penghijauan di lingkungan sekitar.

Program rumah pupuk juga menjadi salah satu bentuk penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) secara nyata di tengah masyarakat.

Konsep tersebut diwujudkan dengan mendorong warga mengurangi sampah sejak dari rumah, memilah sampah berdasarkan jenisnya, serta memanfaatkan kembali sampah organik melalui proses pengomposan.

Mahasiswa berharap langkah sederhana tersebut dapat membantu mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan produktif.

Nurul menilai keberadaan rumah pupuk juga memiliki manfaat langsung bagi masyarakat karena hasil pengolahan sampah dapat digunakan sebagai pupuk kompos.

“Hasil dan pengolahan sampah organik dan rumah pupuk dapat dimanfaatkan secara langsung untuk mendukung kegiatan pertanian,” katanya.

Bagi Kelompok 2 KKN-T IDBU-50 UNDIP 2026, keberhasilan program tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan rumah pupuk. Hal yang lebih penting adalah keberlanjutan pemanfaatannya setelah mahasiswa menyelesaikan masa pengabdian.

Karena itu, keterlibatan kelompok tani dan masyarakat menjadi kunci agar rumah pupuk dapat terus berfungsi sebagai pusat pengolahan sampah organik di lingkungan Rowosari.

Mahasiswa berharap fasilitas tersebut dapat menjadi contoh sederhana bahwa sampah rumah tangga, khususnya sampah organik, tidak selalu harus berakhir di TPA. Dengan pemilahan dan pengolahan yang tepat, sampah justru dapat kembali menjadi sumber daya yang bermanfaat.

“Harapan terbesar kami adalah rumah pupuk ini tidak berhenti begitu KKN usai, melainkan tumbuh menjadi kebiasaan baru bagi warga. Kami berharap warga berkenan melanjutkan apa yang telah kami rintis melalui percontohan ini,” ujar Arya.

Ia menambahkan, pupuk organik yang dihasilkan dari pengolahan sampah tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan warga secara berkelanjutan.

“Pupuk organik yang dihasilkan pun alami, bebas dari bahan kimia, sehingga semestinya lebih ramah dan cocok digunakan oleh warga sekitar,” tutupnya.

Melalui rumah pupuk, Kelompok 2 KKN-T IDBU-50 UNDIP 2026 berupaya mengubah cara pandang masyarakat terhadap sampah organik. Dari sesuatu yang sebelumnya dianggap sebagai limbah, kini diarahkan menjadi sumber daya yang dapat kembali memberi manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.





Penulis   : Tim Mahasiswa KKN

Editor      : Alif Nazzala Rizqi

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN