SEMARANG, Jatengnews.id – Rencana pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dinilai dapat memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto, mengatakan perampasan aset hasil kejahatan penting agar koruptor tidak tetap dapat menikmati hasil korupsi setelah menjalani hukuman.
“Dengan adanya Undang-Undang Perampasan Aset, harapan kami koruptor bisa berkurang, terutama yang dilakukan kepala daerah,” kata Ronny.
Menurutnya, aturan tersebut juga dapat menjadi daya tekan bagi pejabat publik agar berpikir ulang sebelum melakukan korupsi.
“Ini bisa menjadi daya tekan kepala daerah untuk berpikir lebih panjang ketika mau melakukan tindakan-tindakan korupsi,” ujarnya.
Meski demikian, Ronny mengingatkan UU Perampasan Aset tidak dapat diterapkan secara surut terhadap kasus yang terjadi sebelum aturan tersebut disahkan. Karena itu, aturan baru tersebut dinilai lebih penting sebagai instrumen pencegahan untuk kasus-kasus korupsi di masa mendatang.
Selain perampasan aset, KP2KKN menyoroti vonis perkara korupsi yang dinilai masih belum konsisten. Ronny menyebut ada terdakwa yang dihukum lima hingga tujuh tahun penjara, sementara perkara lain hanya mendapat hukuman sekitar dua hingga tiga tahun.
Ia berharap hakim memiliki perspektif yang lebih seragam dalam memberikan hukuman terhadap pelaku korupsi. Namun, menurutnya, berat-ringannya hukuman juga dipengaruhi dakwaan yang disusun jaksa.
“Bagaimana korupsi di Jawa Tengah ini, hakim-hakim punya persepsi dan semangat yang sama untuk memberantas korupsi,” katanya.
Tolak Amnesti Koruptor
Ronny juga menolak wacana pemberian amnesti kepada koruptor. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan pengampunan kepada pelaku korupsi karena dinilai dapat melemahkan efek jera.
“Kami berharap Presiden Prabowo tidak melakukan itu. Itu bukan jalan yang terbaik,” tegasnya.
Ia bahkan mendorong evaluasi penerapan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati untuk kasus korupsi dengan kerugian negara sangat besar.
“Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara cukup besar harus diberi hukuman seberat-beratnya atau bisa maksimal hukuman mati,” pungkas Ronny.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N





