SEMARANG, Jatengnews.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur di Kota Semarang memasuki babak baru.
Polda Jawa Tengah (Jateng) memastikan perkara yang diduga melibatkan ayah kandung korban itu kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepolisian juga membantah isu adanya “bekingan” atau pihak yang melindungi terduga pelaku.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) II Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jateng, Kompol Dewi Indah Utami, mengatakan proses penanganan perkara sempat terkendala pembuktian.
“Tidak ada bekingan apa-apa. Laporan satu, tidak ada bukti pendukung sama sekali,” kata Dewi saat ditemui awak media, Senin (31/8/2026).
Menurut Dewi, proses perkara tetap berjalan meski membutuhkan waktu. Selain kendala pembuktian, terjadi perubahan struktur organisasi di lingkungan Ditreskrimum Polda Jateng dengan terbentuknya direktorat baru PPA-PPO.
“Bila kelihatan lama, kami mohon maaf,” ujarnya.
Kini, penyidik mulai mendalami dan mencocokkan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan. Terlapor juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
“Sudah naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan. Ada beberapa bukti kita kumpulkan, periksa dan cocokkan, termasuk segera kami periksa terlapor,” kata Dewi.
Ibu Korban Mengaku Berjuang Dua Tahun
Sebelumnya, ibu korban berinisial D (28) mengaku kecewa karena proses hukum kasus tersebut dinilai berjalan lamban. Ia menyebut perkara itu telah berlangsung sekitar dua tahun sejak pertama kali dilaporkan pada 2024.
“Kasusnya sudah bertele-tele, dua tahun. Saya juga dikucilkan tetangga, ada yang mengira saya bohong,” ujar D.
D mengaku dugaan kekerasan seksual pertama kali diketahui setelah anak sulungnya yang saat itu berusia sembilan tahun menjalani pemeriksaan di puskesmas.
“Saat diperiksa, dokter menyampaikan selaput daranya sudah sobek besar. Saya langsung istighfar, terkejut,” tuturnya.
D kemudian membawa kedua anaknya menjalani pemeriksaan medis dan visum. Ia menduga anak keduanya yang saat itu berusia empat tahun juga menjadi korban.
Pelaporan kasus tersebut dilakukan secara bertahap sejak 2024 hingga 2025. D juga mengaku telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, D berharap polisi segera mengungkap dugaan kekerasan seksual tersebut dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi kedua anaknya.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N





