33 C
Semarang
, 10 May 2025
spot_img

Dishub Kendal Kembali Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang

Kendal, Jatengnews.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kendal kembali melaksanakan pembatasan jam operasional angkutan barang bagi truk yang melintas di Pantura Kendal tepatnya di Jalan Arteri Kaliwungu Kabupaten Kendal, Senin (5/5/2025).

Sebelumnya Dishub bersama jajaran anggota Satlantas Polres Kendal, TNI, dan Satpol PP telah berhasil memberlakukan aturan pembatasan angkutan barang dari arah barat tepatnya di Jalan Arteri Weleri Kendal pada minggu lalu.

Baca juga : Dishub Kendal Sosialisasikan Pembatasan Angkutan Barang

Peraturan tersebut tertulis dalam surat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, nomor AJ.903/1/6/DJDP/2025 tentang rekomendasi kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan di Kabupaten Kendal. Dengan jam operasional mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal Muhammad Eko menjelaskan, pembatasan jam operasional truk barang atau sejenisnya sebagai upaya menekan angka kecelakaan di Kabupaten Kendal saat pagi hari.

“Berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan mulai hari ini kami terapkan yang dari arah Pantura Semarang menuju Kendal. Kalau sesuai surat tersebut mulai jam 06.00 – 08.00 WIB angkutan barang tidak boleh atau kita batasi melintas di jalan Nasional Pantura Kendal.

“Pembatasan operasional angkutan barang ini dilaksanakan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan Nasional di Kabupaten Kendal,” jelasnya

Dikatakan sosialisasi dan pemberlakuan aturan tersebut akan diberlakukan hingga akhir bulan ini. Pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan monitoring sebelum dilakukan penindakan berupa penilangan.

“Sosialisasi ini dilaksanakan sampai 30 Mei mendatang nantinya dari Satlantas Polres Kendal akan langsung menilang bagi sopir yang melanggar setelah melewati batas tanggal tersebut,” ujarnya.

Ditambahkan dalam kegiatan sosialisasi ini, pihaknya telah menetapkan dua titik pembatasan di perbatasan Pantura Kendal dan jalan lingkar Kaliwungu. Di lokasi tersebut sudah ada tempat parkir untuk truk angkutan barang.

“Kita sudah siapkan beberapa kantong parkir di titik tertentu yaitu sebelum jembatan perbatasan Pantura Kendal – Semarang, dan dekat RM Pangestu Jalan Arteri Kaliwungu,” ujarnya.

Baca juga : Pemkab Kendal Peringatkan Pemudik Waspada Lintasi Perlintasan Sebidang

Menurut pantauan tim Jatengnews.id sejumlah truk dari arah Pantura Kota Semarang maupun exit tol Kaliwungu nampak  diberhentikan oleh petugas Dishub, TNI dan Polri dan parkir di lokasi yang telah disediakan. Arus lalu lintas menuju Kendal terlihat lancar dan kondusif. (Arif-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN