28 C
Semarang
, 9 May 2025
spot_img

Polres Karanganyar Ungkap Peredaran Ganja dan Tembakau Gorilla

Karanganyar, Jatengnews.id – Sat Narkoba Polres Karanganyar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja, tembakau gorilla, dan tembakau sintetis dari dua pelaku di dua lokasi berbeda pada Kamis (1/5/2025).

Dua pelaku yang diamankan masing-masing DF alias Dandi (19) warga Dukuh Ngaglik, Desa Ngemplak Kecamatan Karangpandan.

Baca juga: Remaja Diduga Korban Pencabulan Lapor Polres Karanganyar

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 4,51 gram dan 2,92  tembakau gorilla, 2,27 gram daun serta biji ganja, 22 butir pil koplo serta 1,18 gram tembakau sintetis.

Pelaku kedua yang diamankan adalah ZA alias Abid (25) warga Desa Sumberejo Kecamatan Kerjo. Dari tangan pelaku petugas mengamankan 12 bungkus plastik klip yang berisi daun, batang dan biji yang diduga ganja kering dengan berat kotor masing-masing, 2,66 gram, 2,75 gram, 2,65 gram, 2,53 gram, 2,94 gram, 2,70 gram, dan 2,77 gram, 2,77 gram, 2,86 gram, 3,98 gram, 2,65 gram dan 3,13 gram.

Uang tunai sebesar Rp200.000,  lima  bungkus plastik klip yang berisi daun, batang dan biji yang diduga ganja kering dengan berat 4,62 gram, 4,32 gram, 3,52 gram, 3,52 gram dan 4,39 gram.

Empat bungkus plastik klip yang berisi daun, batang dan biji yang diduga ganja kering dengan berat kotor masing-masing 4,82 gram, 4,38 gram, 3,96 gram dan 3,18 gram.

Satu bungkus plastik klip yang berisi biji ganja kering dengan berat kotor  9,18 gram, satu bungkus plastik yang berisi daun, batang dan biji yang diduga ganja kering dengan berat kotor 53 gram dan  76 gram. Satu  bungkus plastik warna hitam yang berisi daun, batang dan biji yang diduga ganja kering dengan berat kotor 497 gram, sebuah toples  berisi daun, batang dan biji yang diduga ganja kering dengan berat kotor 28 gram.

Serta satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,29 gram.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam di sel tahanan Polres Karanganyar, untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 111 Ayat (1) dan Primer Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga: Polres Karanganyar Ungkap Penipuan Berkedok Properti

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Narkoba AKP Supran Yogatama, Senin (5/5/2025) menyampaikan, terungkapnya kasus ini bermula dari tersangka Dandi yang diamankan sebelumnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan tersangka kedua. “Berdasarkan keterangan tersangka, ganja dan tembakau gorilla, dibeli dari seseorang melalui media sosial,”ujarnya.

Tim penyidik masih mengembangkan kasus ini dan  mengungkap jaringan lebih luas. Termasuk penjual yang saat ini masuk dalam DPO. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN