Karanganyar, Jatengnews.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karanganyar, mulai menyusun naskah akademik Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Bayi dan Anak.
Ketua Bapemperda DPRD Karanganyar, Sirajuddin Ahmad mengatakan, penyusunan naskah akademik ini, pihaknya menggandeng salah satu perguruan tinggi.
Baca juga: DPRD Karanganyar Setujui Tiga Raperda
Sirajuddin menjelaskan, Raperda ini diperluas tidak hanya persoalan kesehatan anak seperti stunting. Tapi meliputi kesehatan anak secara umum.
“Raperda ini kita perluas untuk bayi dan anak, dengan batasan usia 18 tahun. Artinya bahwa Raperda ini juga memperhatikan kesehatan anak usia sekolah,”jelasnya, Kamis (15/5/2025).
Dikatakannya, Raperda ini sekaligus untuk untuk mendukung program pemerintah mempersiapkan generasi emas.
“Untuk mempersiapkan generasi emas, maka kesehatan merupakan hal yang haris kita perhatikan,”tandasnya.
Dia berharap, tahun ini Raperda dapat diselesaikan untuk dapat dilaksanakan.
Baca juga: DPRD Karanganyar Siapkan Dua Raperda Baru
Terpisah, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo menegaskan, Raperda ini merupakan inisiatif DPRD.
“Raperda ini kita ajukan atas dasar keprihatinan soal kesehatan bayi dan anak. Terutama masalah stunting dan tingginya angka kematian bayi. Kita berharap, Raperda ini, dapat menjadi acuan pelayanan kesehatan bayi dan anak di Karanganyar,”pungkasnya. (Iwan-02)