33.1 C
Semarang
, 16 May 2025
spot_img

Pemprov Jateng Bentuk Satgas Pasti, Antisipasi Investasi dan Pinjol Ilegal

Semarang, Jatengnews.id – Pemprov Jateng yang dilibatkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Jawa Tengah dalam Tim Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Jateng.

Satgas Pasti yang terdiri dari instansiblintas sektor itu akan menangani terkait investasi hingga pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca juga: Investasi Menggeliat, Pemprov Jateng Upayakan Pengembalian Status Bandara Internasional

Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen mengaku akan mengoptimalkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) provinsi untuk kanal-kanal edukasi.

“Di Satgas Pasti ini ada Kominfo kami, sehingga memasifkan kanal-kanal yang dimiliki Pemprov Jateng. Disampaikan, ini ada perusahaan pinjaman online yang legal,” kata Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen dalam rapat koordinasi di Kantor OJK Jateng, Kamis (15/5/2025).

Dijelaskannya, dari benak masyarakat perlu lebih dahulu dibangun kewaspadaannya. Harus memiliki kesadaran kritis akan iming-iming hadiah yang fantastis yang ditawarkan investasi ataupun pinjol ilegal.

“Penipuan mengintai kita semua. Salah satunya iming-iming hadiah mobil, investasi yang nominal keuntungan fantastis. Ini yang diwaspadai,” katanya.

Selanjutnya, Taj Yasin mengajak masyarakat untuk berani dan cepat melaporkan bila mendapati pesan-pesan dan tawaran yang mencurigakan.

“Maka di Satgas Pasti, ada kanal-kanal pengaduan. Saya mohon kepada masyarakat, ketika ada penipuan segera berani melaporkan,” ucap sosok yang akrab disapa Gus Yasin itu.

Tak kalah penting, Taj Yasin mengajak Satgas Pasti untuk memberikan pengetahuan akan manajemen keuangan. Diharapkan masyarakat mengetahui dan bijak dalam mengatur keuangan, agar  terhindar terjebak investasi, dan pinjol ilegal.

Kepala OJK Hidayat Prabowo, menyatakan, Satgas Pasti siap berkolaborasi. Dengan tugas yang dimiliki, diharapkan dapat berperan mengawal dan menumbuhkan perekonomian masyarakat.

Baca juga: OJK Terbitkan POJK Integritas Pelaporan Keuangan Bank

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menambahkan, melalui Anti-Scam Center (IASC) telah menerima  lebih dari 105 ribu laporan dari masyarakat terkait penipuan keuangan.

Dari angka tersebut, total rekening yang dilaporkan mencapai 172.624. Hasilnya, jumlah rekening yang telah diblokir mencapai 42.504 rekening.

Rizal bilang, sejak diluncurkan pada November 2023 hingga 25 April 2025, tercatat nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,1 triliun. Dari total kerugian tersebut, dana sebesar Rp138,9 miliar berhasil diblokir dan diamankan. (02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN