27 C
Semarang
, 15 Juni 2025
spot_img

Kejari Baru Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Agung Madaniyah

Penyidikan terhadap perkara ini terus berlanjut. Sejumlah saksi juga masih dimintai keterangan.

Karanganyar, Jatengnews.id – Hingga saat ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar baru menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Ketiga orang  tersangka tersebut masing,  Direktur Utama PT MAM Energindo, Ali Amri, Manager Operasional Nasori serta Tri Aris Cahyono yang merupakan investor pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Baca juga: Masjid Agung Madaniyah Menjelma Menjadi Wisata Religi Karanganyar

Dua tersangka saat ini dijebloskan ke Rutan Klas I Surakarta, sebagai tahanan titipan Kejari Karanganyar.

Sedangkan tersangka Ali Amri masih menjalani masa penahanan di Rutan Padang Sumatera Barat, dengan kasus yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto, Jumat (13/6/2025) menyampaikan, penyidikan terhadap perkara ini terus berlanjut. Menurut Hartanto, sejumlah saksi juga masih dimintai keterangan.

“Penyidikan terus berlanjut. Sejumlah saksi sudah kita periksa. Kita juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap Nasori dan Tri Aris Cahyono dalam kapasitasnya sebagai tersangka,”terangnya.

Baca juga: Kejari Dalami Proses Pembangunan Masjid Agung Madaniyah

Terhadap kemungkinan adanya tersangka baru, Hartanto menegaskan, akan terlihat dari hasil penyidikan lanjutan.

“Untuk tersangka baru, nanti, menunggu hasil penyidikan selanjutnya,”tandasnya.

Terhadap terkait aliran dana, Hartanto menerangkan, jika proses penyidikan belum mengarah ke TPPU. ‘’Itu masuk materi penyidikan. Nanti kita lihat ya. Proses masih terus berjalan. Nanti pasti kami kabari,”pungkasnya. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN