DEMAK, Jatengnews.id – Bupati Demak, Eisti’anah, menerima kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bersama sejumlah kementerian dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dalam rangka pemantauan lapangan pengendalian alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Demak.
Rombongan yang hadir meliputi perwakilan Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga : KPK Periksa 7 Saksi Kasus Pengurusan Izin Pertambangan di Kaltim
Kunjungan ini merupakan bagian dari Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2025–2026 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK. Salah satu fokusnya adalah pengendalian alih fungsi lahan sawah di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Dalam pertemuan, tim membahas kesesuaian Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dengan rencana tata ruang provinsi, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pelaksanaan insentif, hingga pengawasan pemanfaatan ruang. Agenda juga dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi pemantauan di lapangan.
Bupati Eisti’anah mengapresiasi perhatian Tim Stranas PK terhadap kondisi pertanian di wilayahnya.
“Terima kasih kami sampaikan pada Tim Stranas yang telah menyempatkan waktu untuk hadir di Kabupaten Demak. Semoga kegiatan ini menjadi penyemangat dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan di wilayah kami,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Eisti’anah menegaskan, lahan pertanian di Demak merupakan salah satu penyangga pangan utama Jawa Tengah. Namun, tantangan seperti banjir rob dan kebutuhan lahan permukiman mengakibatkan berkurangnya area pertanian. Oleh karena itu, pendampingan dari KPK dan kementerian terkait dinilai penting demi menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lahan.
Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menjelaskan bahwa pemantauan lapangan ini bertujuan memastikan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah berjalan efektif. Berdasarkan kajian KPK, Indonesia telah kehilangan sekitar 320.000 hektare lahan sawah dalam satu dekade terakhir, atau rata-rata 16.000 hektare per tahun dalam lima tahun terakhir.
Sementara itu, Direktur Perlindungan dan Optimasi Lahan Kementerian Pertanian, Brigjen Pol Andi Herindra Hermawan, menegaskan pihaknya terus mengawal program pengendalian alih fungsi lahan.
“Kami berupaya jangan sampai terjadi alih fungsi lahan dan mendorong peningkatan Indeks Pertanaman melalui program optimasi lahan. Kami juga ingin mengetahui sistem pengendalian yang berjalan di daerah, termasuk insentif bagi petani dan disinsentif bagi pelanggar,” ungkapnya.
Baca juga : Video Wakil Ketua DPRD Jateng Benarkan Adanya Penggeledahan Tim KPK
Pemerintah pusat menargetkan hingga akhir 2026 tercapai penguatan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah, penetapan LP2B, pemberian insentif bagi pemerintah daerah dan petani, serta tersedianya sistem informasi lahan sawah berbasis spasial. (03)