31.7 C
Semarang
, 6 Oktober 2025
spot_img

Tersangka Pencurian Brankas Terancam 7 Tahun Penjara

Tersangka mengakui perbuatannya. Ia kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Tim penyidik Satreskrim Polres Karanganyar masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap IFR (21), tersangka kasus pencurian brankas milik PT Marga Nusantara yang terjadi pada Senin (29/9/2025) lalu.

Tersangka IFR berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Karanganyar bersama Unit Reskrim Polsek Jaten di area Exit Tol Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, pada Kamis (2/10/2025).

Baca juga: Gunakan Metal Detektor, Polres Karanganyar Sterilisasi Gereja

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kanit Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Ia kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” ujar AKP Wikan, Senin (6/10/2025).

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Untuk sementara baru satu tersangka. Namun, kami masih terus mengembangkan kasus ini,” tandasnya.

Baca juga: Dua Pejabat Polres Karanganyar Dimutasi

Diketahui, IFR mencuri brankas berisi uang Rp57.636.205 dari kantor PT Marga Nusantara. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu brankas dalam kondisi rusak, uang tunai sisa hasil curian Rp14.933.000, satu unit handphone, logam mulia 1 gram, koper berisi pakaian, dan tas berisi barang pribadi tersangka.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN