SEMARANG, Jatengnews.id – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang resmi menetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Tarwi, pengusaha asal Rembang, bersama CV Pasti Lancar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, 1 Desember 2025.
Baca juga : Wali Kota Semarang Agustina Minta CPNS Berani Kreatif
Melalui putusan perkara Nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan Sutriyono dan Anggra Nur Wibianto, yang diwakili kuasa hukumnya Rezky Tamelah, S.H., M.H., dan Lutfi Ulinnuha, S.H., M.H. Permohonan diajukan terkait tagihan senilai kurang lebih Rp600 juta.
Dalam amar putusan, majelis hakim menempatkan Tarwi—yang berposisi sebagai persero komanditer di CV Pasti Lancar—serta entitas usaha tersebut dalam status PKPU Sementara selama 45 hari sejak putusan diucapkan.
Majelis hakim juga menetapkan Pesta Partogi H. Sitorus, S.H., M.Hum. sebagai hakim pengawas, serta menunjuk dua pengurus/kurator:
Razib Satria Pamungkas, S.H., terdaftar melalui Surat Bukti Pendaftaran AHU-441-AH.04.05-2022.
Wasyim Ahmad Argadiraksa, S.H., terdaftar melalui Surat Bukti Pendaftaran AHU-6-AH.04.05-2025.
Dengan penetapan PKPU ini, kuasa hukum pemohon mengimbau para kreditur yang memiliki tagihan kepada Termohon untuk segera mengajukan klaim melalui tim pengurus sesuai ketentuan yang berlaku.
Humas PN Semarang, Hadi Sunoto, membenarkan adanya putusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengurus telah diminta segera memanggil para kreditur untuk melanjutkan proses menuju upaya perdamaian.
Baca juga : Hakim PN Semarang Vonis 13 Tahun Polisi Pelaku Pembunuhan Bayi
Adapun kuasa hukum termohon hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. (03)



