27 C
Semarang
, 2 Januari 2026
spot_img

Mantan Kepala Dinkes Karanganyar Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Purwati dalam kasus korupsi alkes Karanganyar.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Purwati, mantan Kepala Dinkes Karanganyar.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tipikor Semarang pada Selasa (30/12/2025).

Baca juga : Sidang Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar Masuki Babak Akhir

Dalam amar putusannya, terdakwa Purwati terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dan membayar uang pengganti senilai Rp288 juta subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Amin Sukoco, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp160 juta. Uang pengganti tersebut dikurangkan dari pengembalian uang yang dilakukan oleh Amin Sukoco sebesar Rp80 juta. Total uang pengganti yang yang harus dikembalikan sebesar Rp114 juta subsider 1 tahun penjara.

Untuk terdakwa Kusmawati, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Terhadap terdakwa dari  penyedia jasa pengadaan alat kesehatan atas nama terdakwa Dodo, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Terdakwa  Dodo  juga divonis membayar denda Rp227 juta subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa atas nama  Septian  divonis 1 tahun penjara, uang pengganti Rp100 juta subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Jonatan, divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan san membayar uang pengganti Rp112 juta.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyatakan pikir-pikir.

Baca juga : Sidang Perdana Korupsi Alkes Karanganyar Digelar Pekan Depan

“Kita masih ada waktu satu pekan untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut,”ujarnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN