25 C
Semarang
, 14 Maret 2026
spot_img

Lima Terdakwa Korupsi Masjid Agung Madaniyah Dituntut Hingga 5,5 Tahun Penjara

JPU Hartanto membenarkan bahwa agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.

SEMARANG, Jatengnews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar dengan hukuman bervariasi, mulai dari 3 tahun hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (27/1/2026).

Dalam persidangan itu, empat terdakwa hadir secara langsung, sementara satu terdakwa mengikuti sidang secara daring.

Empat terdakwa yang hadir langsung yakni Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng–DIY Agus Hananto, Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, serta investor subkontraktor Tri Ari Cahyono. Sementara Direktur Utama PT MAM Energindo, Ali Amri, mengikuti sidang secara daring.

JPU Hartanto membenarkan bahwa agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.

“Agenda hari ini adalah tuntutan. Para terdakwa dituntut berbeda-beda, mulai dari yang terendah 3 tahun hingga yang tertinggi 5 tahun 6 bulan penjara,” paparnya.

Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp10 miliar.

JPU juga menjelaskan, dari seluruh terdakwa, baru Sunarto yang telah melakukan pengembalian sebagian kerugian negara.

“Baru Sunarto yang melakukan pengembalian, sekitar Rp245 juta. Sementara kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp10 miliar, dan Sunarto sendiri dibebani uang pengganti Rp500 juta,” jelasnya.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Tri Ari Cahyono dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Agus Hananto dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Selain itu, ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp355 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan penyitaan aset atau pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri dituntut pidana penjara paling berat, yakni selama 5 tahun 6 bulan.

“Terhadap terdakwa Ir. Ali Amri dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti sebesar Rp1.665.000.000,” paparnya.

Terdakwa Nasori dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Sedangkan Sunarto dituntut pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sunarto berupa pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp500 juta, yang telah dibayarkan sebagian sebesar Rp245 juta,” pungkas JPU.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN