SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Kota Semarang resmi menghentikan operasional Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Karangsaru di Kecamatan Semarang Tengah, Selasa (27/1/2026).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan kawasan perkotaan sekaligus persiapan pembangunan taman lingkungan di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, mengatakan keberadaan TPS Karangsaru sudah tidak sesuai dengan kondisi sekitar. Letaknya yang berdekatan dengan sekolah dan tempat ibadah dinilai berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan maupun sosial.
“TPS ini sudah lama menjadi perhatian. Penutupannya dilakukan hari ini dan ke depan kawasan tersebut akan diarahkan menjadi taman,” ujar Arwita.
Ia menjelaskan, keputusan penutupan merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, yang meminta penanganan serius terhadap permasalahan TPS Karangsaru. Arahan tersebut kemudian dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang hingga disepakati penutupan TPS.
Arwita menegaskan, tahapan yang dilakukan saat ini baru sebatas penutupan dan penonaktifan fungsi TPS, bukan pembongkaran bangunan atau aset. Proses pembongkaran fisik masih menunggu kelengkapan administrasi berupa surat kepada Wali Kota dengan tembusan Pj Sekda.
Penutupan TPS Karangsaru dimulai sejak Selasa pagi pukul 08.00 WIB dengan pemasangan pita kuning serta spanduk larangan membuang sampah. Sehari sebelumnya, DLH telah menarik seluruh kontainer sampah dari lokasi guna memastikan TPS tidak lagi digunakan.
Sejumlah pihak turut dilibatkan dalam proses tersebut. Aparat kelurahan dan kecamatan melakukan sosialisasi kepada warga, DLH menonaktifkan TPS dan memasang rambu larangan, sementara Satpol PP melakukan pengamanan area agar tidak terjadi pelanggaran.
Arwita juga kembali menegaskan ketentuan penggunaan TPS yang hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga dengan alat angkut becak, gerobak, atau kendaraan roda tiga. Kendaraan roda empat, termasuk mobil pikap, dilarang membuang sampah ke TPS dan diwajibkan langsung menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Menurutnya, satu mobil pikap dapat membawa sampah hingga dua meter kubik, sehingga berpotensi membuat kontainer TPS cepat penuh dan merugikan warga yang telah tertib membuang sampah sesuai aturan. Selain itu, sampah dari kawasan usaha, niaga, dan restoran juga tidak diperbolehkan masuk ke TPS dan harus langsung dibuang ke TPA dengan kewajiban retribusi.
Melalui kebijakan ini, DLH berharap masyarakat semakin sadar pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya serta mematuhi ketentuan pembuangan yang berlaku.
Pemkot Semarang menegaskan penutupan TPS Karangsaru merupakan bagian dari upaya pembenahan sistem persampahan yang lebih tertib dan berkelanjutan, sekaligus menghadirkan ruang publik yang sehat dan ramah bagi warga kota. (03)






