KEBUMEN, Jatengnews.id – Seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen meninggal dunia saat melakukan evakuasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kecamatan Alian, Senin (2/2/2026) kemarin.
Korban dalam insiden ini, berinisial MA, anggota Satpol PP Kebumen yang sedang melakukan evakuasi di Dukuh Krajan Rt/Rw 02/03, Desa Krakal, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, kejadian terjadi sekitar pukul 14.00 WIB dimana sedang melakukan evakuasi ODGJ yang membawa senjata tajam (Sajam)
“Terduga pelaku bernama Ruwadi warga setempat, berdasarkan informasi di lapangan, pelaku diduga merupakan ODGJ,” katanya dalam keterangan resminya, Selasa (3/2/2026).
Kronologi kejadian bermula saat tim gabungan dari Puskesmas Alian, tiga personel Polsek Alian, dua anggota Koramil Alian, lima anggota Satpol PP, satu perwakilan pemerintah desa, serta pihak keluarga akan melakukan evakuasi.
“Saat hendak diamankan, terduga pelaku keluar dari rumah dengan membawa sejumlah senjata tajam dan benda tumpul berupa sabit, pisau daging, dan linggis,” jelasnya.
Ketika akan dimasukkan ke dalam ambulans, pelaku melakukan perlawanan dengan mengayunkan senjata yang dibawanya.
Petugas sempat berupaya melucuti senjata tersebut, namun tidak berhasil.
“Pelaku kemudian mengejar korban dan mengayunkan sabit hingga menyebabkan luka sayat serius pada anggota Satpol PP tersebut, hingga mengalami pendarah banyak,” terangnya.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit dr Soedirman Kebumen untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, sekitar 30 menit setelah dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Saat ini Polres Kebumen sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kejadian ini. Kami juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya personel Satpol PP saat menjalankan tugas,” ujar AKBP Putu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah sabit, satu bilah pisau daging, dan satu bilah linggis.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah awal berupa olah TKP serta mengajukan permintaan visum et repertum terhadap korban.
“Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Alian bersama Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Kebumen. Penyelidikan masih berjalan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta penanganan terhadap terduga pelaku sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas AKP Yofi.
Polres Kebumen memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, sekaligus memperhatikan aspek kemanusiaan dalam penanganan kasus yang melibatkan ODGJ. (03)






