29 C
Semarang
, 16 Maret 2026
spot_img

Balap Liar Jalan Lingkar Demak Dibubarkan, 114 Remaja Diamankan Polisi

Penertiban tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Preemtif dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2026.

DEMAK, Jatengnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Demak mengamankan ratusan remaja yang diduga terlibat aksi balap liar di kawasan Terminal Baru, Jalan Lingkar Demak, Minggu (15/3/2026) dini hari.

Penertiban tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Preemtif dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2026.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Demak, AKP Setiyo, petugas berhasil menjaring sebanyak 114 remaja di lokasi kejadian. Selain itu, polisi juga mengamankan 52 unit sepeda motor serta satu unit mobil yang berada di area tersebut.

AKP Setiyo menjelaskan, penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait adanya aktivitas balap liar di kawasan Terminal Baru Demak.

“Sekitar pukul 01.00 WIB kami menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Call Center 110 mengenai adanya balap liar di Jalan Lingkar Terminal Baru Demak,” ujar AKP Setiyo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan Polres Demak langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penertiban terhadap para remaja yang berada di kawasan tersebut.

Para remaja yang diduga terlibat kemudian diamankan ke Mapolres Demak untuk dilakukan pendataan. Sementara kendaraan yang terbukti melanggar aturan lalu lintas dikenai tindakan tilang oleh petugas.

Selain penindakan, polisi juga memberikan pembinaan kepada para remaja dengan meminta mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga diminta menunggu hingga dijemput oleh orang tua atau keluarga masing-masing.

AKP Setiyo turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Demak.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Demak agar tetap aman dan kondusif. Jika mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110,” pungkasnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN