KARANGANYAR, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten Karanganyar menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran.
Pernyataan ini disampaikan Sekda Karanganyar, Kurniadi Maulato, Sabtu (14/3/2026).
“Jika kendaraan digunakan di luar tugas kedinasan, seluruh biaya operasional harus ditanggung pribadi dan tidak boleh menggunakan anggaran negara,” tegas Kurniadi. Aturan ini juga berlaku untuk fasilitas pendukung kendaraan, seperti bahan bakar dan oli.
Meskipun memasuki masa libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah, sejumlah layanan publik tetap berjalan, termasuk sektor kesehatan dan administrasi kependudukan. Libur nasional berlangsung 18–23 Maret 2026, dengan aktivitas perkantoran normal kembali pada 24 Maret 2026.
Kurniadi berharap seluruh ASN mematuhi aturan ini agar penggunaan fasilitas negara tetap tertib. Informasi terkait layanan publik selama libur telah disosialisasikan melalui papan informasi, pengeras suara, dan surat edaran resmi.(02)



