Eks Satresnarkoba Polrestabes Semarang Robig Zaenudin di Pindah ke Nusakambangan

Artanto mengaku masih belum bisa berkomentar. Termasuk juga barang yang digunakan Robig dari mana, ia mengaku masih belum mengetahui.

SEMARANG, Jatengnews.id – Robig Zaenudin eks anggota Polrestabes Semarang berpangkat Aipda yang pernah viral karena tembak seorang siswa.

Kini dipindah ke Lapas Nusakambangan, hal itu dilakukan, karena didapati urinnya positif narkoba saat menjalani masa tahanan di Lapas Kedungpane Semarang.

Sebelumnya, Robig diketahui merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), namun kebiasaan menggunakannya sejak kapan masih belum diketahui.

Berdasarkan keterangan resmi Lapas Kelas I Semarang (Kedungpane) Robig dipindahkan ke Nusakambangan bersama 40 narapidana lainnya.

Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Ahmad Tohari menyampaikan, bahwa pemindahaan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pembinaan, reintegrasi sosial serta langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

“Robig ini dipindahkan di bulan dua (Februari 2026) kayaknya, Robig ini dipindahkan ke Lapas Gladakan Nusakambangan,” kata Tohari kepada awakmedia, Jumat (24/4/2026).

Pemindahan terhadap Robih ini, kabarnya dilakukan karena pidananya tinggi dan banyak adauan keluhan dari warga binaan lainnya.

“Banyak pengaduan dari masyarakat (narapidana Lapas Kedungpane) terkait keberatan keadaan Robig,” ujarnya.

Puncaknya, Polda Jateng bersama Lapas Kedungpane melakukan inspeksi terhadap warga binaan dan ditemukan Robig berada dalam kondisi menggunakan barang terlarang tersebut.

Tohari juga mengatakan bahwa inspeksi ini dilakukan Polda Jateng untuk menyelidiki dugaan praktik pengendalian peredara narkoba dari dalam lapas.

“Tapi kami belum memastikan, itu masih dugaan,” katanya.

“Makanya kami sudah lebih baik kita pindahkan saja untuk memutus mata rantai menjaga-jaga apa itu pengendalian di luar,” sambungnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatebg, Kombes Pol Artanto membenarkan, bahwa Robig diduga terlibat penyalahgunaan narkotika pada Senin (19/1/2026). Ia menjelaskan, bahwa inspeksi itu dilakukan Ditresnarkoba Polda Jateng dan Kasiintelkam Lapas Semarang.

“Saat Robig diperiksa keadaannya tidak stabil, ditanya tidak konsen, tak seperi orang normal, petugas curiga,” katanya saat ditemui awak media di Mapolda Jateng, Jumat (24/4/2026).

Meskipun dari hasil pemeriksaan barang bawaan Robig tidak menemukan alat-alat berkaitan dengan penggunaan narkoba, namun ia terdeksi menggunakannya.

“Dilakukab test urine, ditemujan positif narkoba,” imbuhnya.

Perihal dugaan dirinya melakukan praktik peredaran narkoba, katanya, masih dilakukan proses pendalaman oleh Ditresnaekoba Polda Jateng. “Ini sedang diselidiki, masih tunggu hasilnya,” ujarnya.

Perihal adanya informasi adanya temuan barang bukti narkoba 15 kilogram, Artanto mengaku masih belum bisa berkomentar. Termasuk juga barang yang digunakan Robig dari mana, ia mengaku masih belum mengetahui.

“Masih belum kita pahami aoakah ada siklus dan korelasinya,” sambunya.

Perihal latar belakang Robig yang dulunya sebagai mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Artanto mengatakan bahwa jaringan tidak ia dapat dari sana atau menampiknya.

“Tidak ada hubungannya dengan dia dulu sebagai itu (Satresnarkoba),” ujarnya.

Perihal statusnya sebagai anggota Polri, katanya Robig baru dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 18 Februari 2026. “Surat putusan sudah disampaikan ke pihak keluarga,” ucapnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN