Pengasuh Ponpes di Jepara Ditahan Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa relasi kuasa di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, masih rentan disalahgunakan

JEPARA, Jatengnews.id –  Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali mencoreng dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Jepara.

Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial IAJ (60), warga Kecamatan Tahunan, resmi ditahan Polres Jepara setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati dengan modus pernikahan siri palsu.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan percakapan WhatsApp bernada tidak pantas di ponsel anaknya saat pulang berlibur ke rumah. Dari temuan itulah, dugaan pelecehan yang selama ini tersembunyi akhirnya terbongkar.

Kapolres Jepara Hadi Kristanto mengatakan, tersangka kini telah ditahan di Rutan Mapolres Jepara sejak Senin (11/5/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penahanan telah kami lakukan karena sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang cukup. Fokus kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga rehabilitasi dan jaminan hak-hak korban melalui pendampingan psikologis,” ujar Hadi saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026).

Korban diketahui merupakan pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan. Dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang pondok pesantren.

Menurut polisi, pelaku menggunakan modus tipu muslihat berupa prosesi nikah siri fiktif. Dalam skenario tersebut, korban diberi uang mahar sebesar Rp100 ribu dan diyakinkan telah menjadi “istri sah” pelaku. Dengan dalih itu, tersangka diduga berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban.

Kasus ini kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026 setelah keluarga melakukan pendalaman atas isi percakapan di ponsel korban.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, satu flashdisk berisi data terkait, satu setel pakaian korban, dan satu lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban.

Selain proses hukum, kepolisian juga menggandeng Dinas DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk memberikan pendampingan psikologis serta trauma healing terhadap korban.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Jepara Indah Fitrianingsih menyebut pihaknya telah melakukan asesmen awal terhadap korban.

“Berdasarkan hasil observasi medis, dipastikan bahwa korban saat ini tidak dalam keadaan hamil,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menegaskan pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap tersangka dan lembaga terkait.

“Mulai dari pemberhentian tersangka sebagai tenaga pengajar berdasarkan surat dari Kemenag RI, larangan bagi pondok pesantren terkait untuk menerima santri baru guna evaluasi total hingga rencana deklarasi seluruh pengasuh ponpes di Jepara untuk menjamin lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP terkait penyalahgunaan relasi kuasa di lembaga pendidikan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa relasi kuasa di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, masih rentan disalahgunakan. Terlebih, pelaku diduga menggunakan legitimasi agama dan posisi sebagai pengasuh untuk membungkam korban melalui manipulasi psikologis berkedok pernikahan siri. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN