Tiang Internet Tak Berizin di Karanganyar Disorot

Banyaknya tiang yang diduga belum mengantongi izin dinilai berpotensi merugikan daerah karena belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

KARANGANYAR, Jatengnews.id   — Keberadaan tiang jaringan internet milik sejumlah provider di berbagai wilayah Kabupaten Karanganyar menjadi sorotan. Banyaknya tiang yang diduga belum mengantongi izin dinilai berpotensi merugikan daerah karena belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sorotan tersebut disampaikan Koordinator Forum Masyarakat Karanganyar, Muhammad Riyadi, kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Riyadi menilai penertiban perlu segera dilakukan untuk mendukung program peningkatan pendapatan daerah yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

“Untuk mendukung program peningkatan pendapatan daerah, sebenarnya masih banyak sumber PAD yang harus digali dan dimaksimalkan. Salah satunya dari retribusi pemasangan tiang internet,” ujarnya.

Menurut Riyadi, dari sekitar 10 hingga 12 provider internet yang beroperasi di Karanganyar, hanya sebagian kecil yang telah mengurus izin resmi. Ia memperkirakan hanya tiga hingga empat provider yang sudah memiliki perizinan.

“Selebihnya belum berizin. Padahal, kalau ini ditertibkan, selain untuk penataan lingkungan juga bisa meningkatkan PAD. Pengawasan menjadi hal penting agar tidak terjadi kebocoran retribusi,” katanya.

Ia menjelaskan, sebagian besar tiang internet dipasang di sepanjang jalan umum yang berada di bawah kewenangan dinas terkait, termasuk bidang Bina Marga. Karena menggunakan lahan milik pemerintah, pemasangan tersebut seharusnya memberikan kontribusi kepada daerah melalui retribusi.

Riyadi menegaskan mekanisme kontribusi sebenarnya telah diatur dalam peraturan daerah. Namun, pelaksanaannya dinilai belum optimal karena masih banyak provider yang belum mengurus izin.

“Kalau ditertibkan, otomatis mereka harus mengurus izin dan memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah. Selama ini yang diuntungkan hanya pengusaha internet, sementara pemerintah daerah tidak mendapatkan apa-apa,” tegasnya.

Selain berdampak terhadap PAD, pemasangan tiang internet yang tidak tertata juga dinilai mengganggu estetika lingkungan.

“Kalau dilihat, pemasangannya juga banyak yang semrawut sehingga mengganggu pemandangan. Maka perlu segera ditertibkan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada dinas terkait, khususnya bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karanganyar agar segera dilakukan penertiban.

Meski demikian, hingga saat ini penataan dinilai belum berjalan maksimal. Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas.

“Harapannya segera ditertibkan supaya selain penataan lingkungan lebih rapi, pemerintah daerah juga mendapatkan pemasukan dari retribusi tersebut,” tandasnya.

Penulis : Iwan Iswanda

Editor : Jaka Nuswantara

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN