Vonis 6 Tahun AKBP Basuki Jadi Tamparan bagi Citra Polri, Keluarga Dosen Untag Masih Trauma

Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid menyatakan terdakwa terbukti lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

SEMARANG, Jatengnews.id  – Vonis enam tahun penjara terhadap AKBP Basuki dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Dwinanda Linchia Levi, menjadi sorotan publik.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang itu dinilai tidak hanya lebih berat dari tuntutan jaksa, tetapi juga berpotensi membuka jalan pemecatan Basuki dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang etik.

Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid menyatakan terdakwa terbukti lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Hakim menilai Basuki mengetahui kondisi korban dalam keadaan kritis, namun tidak segera memberikan pertolongan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun, karena terbukti secara meyakinkan karena kealpaannya yang menyebabkan matinya orang lain,” ujar Ketua Hakim Achmad dalam sidang di PN Semarang, Rabu (20/5/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap terdakwa sebenarnya memahami kondisi kesehatan korban karena beberapa kali mengantar korban menjalani pemeriksaan medis. Namun saat korban ditemukan terbaring di lantai kamar tanpa busana, Basuki disebut tidak mengambil langkah penyelamatan.

“Sejatinya terdakwa melakukan tindakan penyelamatan, menghubungi pihak medis atau membawa kembali korban ke rumah sakit. Namun terdakwa membiarkan korban tergeletak dan memilih kembali tidur,” kata Achmad.

Majelis hakim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk culpa berat atau kelalaian serius yang dilakukan secara sadar. Status Basuki sebagai aparat kepolisian justru menjadi faktor yang memberatkan hukuman.

“Terlebih lagi terdakwa adalah seorang aparat kepolisian yang berdasarkan profesi dan standar sumpah jabatannya memiliki kewajiban untuk melindungi, mengayomi masyarakat, serta melakukan pertolongan,” tegas hakim.

Usai mendengar putusan, Basuki langsung menyatakan banding melalui kuasa hukumnya, Jalal. Pihaknya menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal oleh majelis hakim.

“Kami mengajukan banding,” ujar Jalal singkat.

Menurut Jalal, jaksa sebelumnya membuktikan dakwaan pembiaran sebagaimana Pasal 428 KUHP. Namun dalam putusan, hakim menggunakan Pasal 474 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Yang dibuktikan jaksa itu hanya pasal pembiaran. Tapi majelis hakim mengambil pasal yang tidak dibuktikan oleh jaksa,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai vonis enam tahun mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan dapat memperbesar peluang pemberhentian Basuki dari Polri.

“Alhamdulillah hakim ini menurut saya hakim yang profesional. Kemarin saya minta supaya hakim memutus ultra petita, sekarang terpenuhi,” ujar Zainal.

Ia juga meminta Polda Jawa Tengah tidak melindungi terdakwa demi menjaga citra institusi kepolisian.

“Saya berharap Kapolda Jawa Tengah tidak eman-eman melepas satu orang yang telah melakukan tindak pidana, supaya institusi Polri tetap baik,” tandasnya.

Meski putusan telah dijatuhkan, keluarga korban disebut masih mengalami tekanan psikologis akibat pemberitaan luas terkait kasus tersebut. Kuasa hukum keluarga juga menyebut terdakwa belum pernah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban.

Penulis : M Kamal

Editor : Jaka Nuswantara

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN