Camping Remaja Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, JAI Sebut Hak Konstitusional Warga Terciderai

Pembubaran dilakukan setelah muncul penolakan dari kelompok yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Islam Solo Raya.

KARANGANYAR, Jatengnews.id  – Kegiatan camping remaja dan anak-anak yang diselenggarakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan pada Jumat (5/6/2026) malam.

Pembubaran dilakukan setelah muncul penolakan dari kelompok yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Islam Solo Raya.

Dalam siaran pers yang diterima media, JAI menyatakan kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 5 hingga 8 Juni 2026, terpaksa dihentikan pada malam pertama sekitar pukul 21.00 WIB karena tidak adanya jaminan keamanan bagi para peserta.

Juru Bicara JAI, Yendra Budiana, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda pembinaan generasi muda yang berfokus pada pendidikan moral, olahraga, serta penguatan nilai-nilai persatuan dan perdamaian.

“Kegiatan yang mengangkat tema ‘Nabi Muhammad SAW Pembawa Damai’ sejatinya merupakan agenda pembinaan generasi muda yang berisi kegiatan olahraga, pendidikan moral, penguatan persatuan umat, serta penanaman nilai-nilai perdamaian sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW dalam mempersatukan manusia lintas suku, golongan, bangsa, dan latar belakang demi terciptanya kehidupan yang damai dan harmonis,” ujar Yendra dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Yendra, pembubaran kegiatan yang membawa pesan perdamaian tersebut menjadi ironi di tengah upaya memperkuat toleransi dan kerukunan di Indonesia. Ia menilai tindakan tersebut telah mengganggu rasa aman peserta dan mencederai hak konstitusional warga negara.

“Ironisnya, kegiatan yang membawa pesan perdamaian tersebut justru mengalami pembubaran paksa yang mengakibatkan terganggunya rasa aman dan ketertiban masyarakat. Tindakan tersebut juga mencederai hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan melakukan kegiatan secara damai sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” katanya.

JAI juga menyoroti dampak psikologis yang berpotensi dialami para peserta. Sebagian besar peserta merupakan remaja dan anak-anak yang mengikuti kegiatan pembinaan dan pengembangan karakter.

Menurut Yendra, peristiwa tersebut dapat menimbulkan trauma serta mengurangi kepercayaan generasi muda terhadap perlindungan hukum yang seharusnya diberikan negara kepada seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

Ia menegaskan bahwa Indonesia dibangun di atas prinsip persatuan dalam keberagaman. Oleh karena itu, perbedaan pandangan dan keyakinan tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan intimidasi maupun tindakan sepihak.

“Perbedaan pandangan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, tekanan, ataupun tindakan sepihak yang mengganggu kehidupan bermasyarakat secara damai,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, JAI juga mengingatkan bahwa organisasi tersebut merupakan badan hukum yang telah diakui negara sejak 1953. Karena itu, mereka mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, toleransi, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara dalam menyikapi perbedaan keyakinan.

JAI meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan yang adil kepada seluruh warga negara, menolak segala bentuk intimidasi, serta menjamin pelaksanaan hak-hak konstitusional masyarakat tanpa diskriminasi. “Cinta untuk semua, tiada kebencian untuk siapa pun,” tutup Yendra.

Penulis : M Kamal

Editor : Jaka N

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN