Agustina Dorong RUU Kawasan Industri Atur Tegas Peran Pusat hingga Daerah

Agustina menilai pemerintah pusat sebaiknya fokus pada penyusunan kebijakan nasional beserta Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

SEMARANG, Jatengnews.id – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengusulkan pembagian kewenangan yang lebih jelas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.

Menurutnya, kejelasan peran tersebut menjadi kunci untuk menciptakan tata kelola kawasan industri yang lebih efektif dan terintegrasi.

Usulan tersebut disampaikan Agustina saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI dalam pembahasan RUU Kawasan Industri di Gumaya Tower Hotel Semarang, Senin (20/7).

Kunjungan Panja Komisi VII DPR RI merupakan bagian dari proses penyusunan RUU Kawasan Industri yang bertujuan menyelaraskan lebih dari 24 regulasi lintas sektor yang selama ini menjadi dasar penyelenggaraan kawasan industri di Indonesia. Kota Semarang dipilih sebagai lokasi pembahasan karena memiliki Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), salah satu kawasan industri milik negara yang terus berkembang dan berperan strategis di Jawa Tengah.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dr. Evita Nursanty bersama Wakil Ketua Tim Ir. Lamhot Sinaga dan sejumlah anggota Komisi VII. Hadir pula Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian RI, jajaran Direksi PT KIW, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, serta Kepala Dinas Perindustrian Kota Semarang.

Dalam paparannya, Agustina menilai pemerintah pusat sebaiknya fokus pada penyusunan kebijakan nasional beserta Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Sementara itu, pemerintah provinsi berperan sebagai koordinator lintas wilayah, sedangkan pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan lebih besar dalam membina industri kecil dan menengah (IKM), memfasilitasi kemitraan dengan pelaku industri, serta mendampingi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.

Ia juga mengusulkan pembentukan Forum Koordinasi Kawasan Industri yang melibatkan pemerintah, pengelola kawasan, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat sebagai wadah kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan kawasan industri.

Selain tata kelola, Agustina menekankan pentingnya menyiapkan sumber daya manusia yang mampu menjawab kebutuhan industri masa depan, terutama sektor industri digital dan industri hijau. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, SMK, Balai Latihan Kerja (BLK), dan perguruan tinggi perlu diperkuat agar lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.

Dalam kesempatan tersebut, Agustina juga memaparkan perkembangan investasi di Kota Semarang yang menunjukkan tren positif. Realisasi investasi pada 2024 mencapai Rp9,86 triliun dan meningkat menjadi Rp11,14 triliun pada 2025. Capaian tersebut melampaui target yang telah ditetapkan, dengan sektor perumahan, kawasan industri, dan perkantoran menjadi penyumbang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) terbesar senilai Rp1,69 triliun.

Usai sesi diskusi, Panja Komisi VII DPR RI melakukan peninjauan langsung ke Kawasan Industri Wijayakusuma untuk melihat fasilitas operasional, termasuk sistem pengelolaan limbah dan infrastruktur pendukung kawasan.

Dalam kunjungan lapangan tersebut, rombongan juga menyoroti kebutuhan peningkatan akses transportasi menuju kawasan industri. Dengan jumlah tenaga kerja yang mencapai sekitar 33.954 orang, KIW dinilai membutuhkan fasilitas pemberhentian kereta api guna mempermudah mobilitas pekerja. Komisi VII DPR RI pun berencana berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengkaji usulan tersebut.

Agustina berharap pembahasan RUU Kawasan Industri dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian pembagian kewenangan sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan kawasan industri yang berdaya saing, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penulis  : Alif Nazzala Rizqi

Editor     : Jaka Nuswantara

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN