SEMARANG, Jatengnews.id – Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, dilaporkan ke Polrestabes Semarang terkait dugaan pengancaman. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pihak dan saksi sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Dugaannya mengarah kepada kepala dinas, tetapi masih kami dalami terlebih dahulu. Kami harus memeriksa saksi-saksi dan menelaah konteks pernyataan yang disampaikan,” ujar Riki saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).
Ia menjelaskan, penyidik juga berencana meminta keterangan ahli bahasa untuk menilai apakah ucapan yang dipersoalkan memenuhi unsur ancaman.
“Perlu diperdalam lagi, termasuk apakah ucapan tersebut sampai menimbulkan rasa terancam terhadap keselamatan atau nyawa pelapor,” katanya.
Pelapor dalam perkara ini diketahui berinisial M.
Bermula dari Sengketa Kerusakan Karaoke
Kabid Pengembangan Perdagangan dan Stabilisasi Harga Disdag Kota Semarang, Edi Subeno, menjelaskan bahwa laporan tersebut berawal dari keluhan seorang pengusaha karaoke di Pasar Dargo, Sumardiono Edi atau yang akrab disapa Edi Dargo.
Menurut Edi Subeno, pengusaha tersebut mengaku mengalami kerugian akibat kebocoran yang terjadi setelah adanya proyek perbaikan pasar.
“Pak Edi Dargo merasa dirugikan karena tempat usahanya mengalami kebocoran akibat pekerjaan perbaikan di Pasar Dargo. Saat itu pekerjaan dilakukan oleh pihak Dinas Tata Ruang (Distaru),” ujarnya saat ditemui di kantor Disdag Kota Semarang, Rabu (17/6/2026).
Karena terjadi permasalahan antara pengusaha dan kontraktor pelaksana proyek, Disdag Kota Semarang kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
“Karena lokasinya berada di area pasar, kami bersedia memfasilitasi mediasi antara Pak Edi Dargo dengan pihak pemborong,” katanya.
Edi Subeno menyebut mediasi berlangsung sekitar empat bulan lalu. Dalam pertemuan tersebut, pengusaha karaoke mengklaim mengalami kerusakan televisi dan sejumlah kerugian lainnya.
“Sebenarnya itu bukan menjadi tanggung jawab kami karena pekerjaan perbaikannya dilakukan oleh OPD lain. Namun kami tetap berupaya membantu mencarikan solusi,” ujarnya.
Kadis Akui Ucapan yang Dipersoalkan
Sementara itu, Aniceto Magno Da Silva mengaku terkejut atas laporan yang ditujukan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk mengancam maupun mencelakai pelapor.
“Saya dilaporkan terkait pembunuhan. Yang mau dibunuh siapa? Saya juga bingung,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam proses mediasi pertama belum tercapai kesepakatan karena pihak kontraktor menawarkan perbaikan, sedangkan pelapor meminta ganti rugi dalam bentuk uang.
Menurut Aniceto, saat mediasi berlangsung dirinya sempat mengucapkan kalimat berbahasa Jawa yang kini dijadikan barang bukti dalam laporan tersebut.
“Saat itu mungkin karena sudah terbiasa dan merasa akrab, saya mengatakan, ‘koe ngadek tak tebas’. Saya juga paham kalau kalimat seperti itu disampaikan kepada orang yang tidak dekat bisa menimbulkan persoalan,” ujarnya.
Aniceto menegaskan ucapan tersebut disampaikan dalam konteks bercanda karena dirinya telah lama mengenal Edi Dargo.
Tidak Berniat Melapor Balik
Aniceto mengaku hubungan dirinya dengan Edi Dargo selama ini cukup baik. Bahkan, menurutnya, beberapa pekan lalu mereka masih sempat bertemu dan berbincang bersama.
“Mereka masih ngobrol dan ngopi bareng. Bahkan masih meminta difasilitasi untuk dipertemukan lagi,” katanya.
Ia menambahkan, Disdag Kota Semarang berencana kembali mempertemukan Edi Dargo dengan pihak kontraktor pada pekan depan guna mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
Terkait laporan yang telah masuk ke kepolisian, Aniceto menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menunggu apabila ada panggilan klarifikasi dari penyidik.
“Saya tunggu saja prosesnya. Kalau memang sudah ada laporan, tentu nanti akan ada panggilan klarifikasi,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan melaporkan balik pelapor, Aniceto menegaskan tidak memiliki niat tersebut.
“Kami setiap hari sudah cukup sibuk melayani masyarakat, jadi tidak ada niat untuk melakukan pelaporan balik,” tandasnya.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N


